Penunjukan Ahmad Firdaus menjadi Pjs Dirum Berdasarkan PP nomor 54 tahun 2017 untuk mengisi kekosongan jabatan selama enam bulan ke depan.
Pemberian SK diserahkan kepada Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim, kepada Ahmad Firdaus, Selasa (21/11/2023)
Sementara itu bidang Komunikasi Politik Forum Organisasi Daerah (Forda) Bekasi Depril Sukma menyampaikan bahwa dengan penunjukan Pjs Dirum oleh Bupati Bekasi bahwa membuktikan bahwa pemkab tidak pernah mempersiapkan seleksi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi.
" Pj. Bupati Bekasi ngapain aja, sudah tahu jabatan dirum berakhir kenapa tidak mempersiapkan pansel guna mengisi kekosongan jabatan dirum sesuai dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2018, malah menunjuk Pjs dirum untuk mengisi kekosongan jabatan selama enam bulan kedepan" Ujar Depril
Dengan penunjukan Ahmad Firdaus menjadi Pjs Dirum Pj. Bupati Bekasi diduga telah lalai dalam melaksanakan kinerja selaku KPM sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
"Kami menduga ada kelalaian dari Pj. Bupati Bekasi sehingga tidak membentuk pansel dirum pada saat maman sudarman sudah memasuki masa pensiun, tentunya terjadi pelanggaran PP nomor 54 tahun 2017, dengan pengangkatan Ahmad Firdaus menjadi Dirum terdapat kejanggalan dan diduga terdapat deal politik disaat dia mencalonkan diri menjadi dirus Perumda Tirta Bhagasasi, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pj. Bupati Bekasi (Dani Ramdan-red).
(Red)