LAMPUMERAHNEWS.ID - Informasi yang Beredar Mengenai Cuti Bagi Ketua TP PKK, Pengurus TP PKK, dan Kader Dasa Wisma yang di larang menjadi anggota partai politik ataupun pengurus partai politik mendapat sorotan Bastian P Simanjuntak Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta .
"Sehubungan dengan informasi yang beredar melalui media sosial terkait cuti bagi Ketua TP PKK, Pengurus TP PKK, dan Kader Dasa Wisma, yang diatur dalam Surat Ketua Umum PKK 320/SKR/PKK.PST/X/2023, Surat PJ Ketua TP PKK 350/SKR/PKK.PROV/X/2023, Surat PJ Ketua TP PKK 351/SKR/PKK.PROV/X/2023 dan Surat Edaran No. E-0029/SE/2023, ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut
1. Informasi yang beredar di media sosial dalam bentuk tulisan atau infografis, yang bukan berasal secara resmi dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), telah menciptakan keresahan bagi pengurus PKK/Dasa Wisma sehubungan dengan adanya sanksi-sanksi tanpa dasar hukum yang jelas.
2. Terdapat pernyataan dari Lurah/Sekretaris Lurah kepada masyarakat mengenai sanksi-sanksi terkait cuti, padahal dalam surat-surat yang dimaksud di atas tidak ada tertulis sanksi apapun.
Berdasarkan hal tersebut, saya berpendapat bahwa:
1. TP PKK dan Kader Dasa Wisma harus tetap tenang dan menjalani tugas pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.
2. Lurah/Sekretaris Lurah dan perangkat daerah lainnya harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya, tidak boleh melenceng dari isi surat-surat di atas, apalagi sampai menakut-nakuti dengan ancaman pemecatan pengurus PKK/Dasa Wisma.
3. Tidak ada sanksi secara spesifik dari surat Ketua Umum TP PKK, surat PJ TP PKK dan surat edaran dari Dinas DPPAPP seperti yang dimaksud di atas.
4. Cuti dalam surat di atas bukanlah kewajiban namun atas dasar kesadaran sendiri. Cuti tidak boleh dipaksakan oleh pihak lain termasuk oleh perangkat daerah.
5. Tidak ada kriteria yang jelas apa yang dimaksud dengan tim sukses atau juru kampanye, jika mengacu pada PKPU nomor 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum maka Juru Kampanye yang dimaksud adalah bagian dari Pelaksana Pemilu yang ditunjuk oleh peserta pemilu dan didaftarkan oleh Partai Politik kepada KPU Provinsi, sehingga jika pengurus PKK atau kader Dasa Wisma tidak didaftarkan oleh partai politik ke KPU maka dianggap bukan sebagai Juru Kampanye.
6. Jika pengurus pkk/dasa wisma tidak mengajukan cuti, maka mereka tetap akan mendapatkan uang operasional seperti biasa.
7. Pekerjaan PKK maupun Dasa Wisma adalah pelayanan, tidak ada konflik kepentingan dengan politik.
8. Lurah tidak memiliki hak untuk memberhentikan pengurus PKK atau Kader Dasa Wisma.
Ya beberapa point tadi perlu di perhatikan, ini pesta demokrasi, di mana warga masyarakat yang punya hak pilih dan hak berorganisasi baik itu pengurus PKK atau kader Dasa wisma di berhenti kan karena teman-teman menjadi anggota partai."pungkasnya.