Iklan

Klik Ternak

Coffee Morning KPU dan 18 Parpol Bahas Peraturan dan Pelanggaran Pemilu

lampumerahnews
Jumat, 24 November 2023, 16.48 WIB Last Updated 2023-11-24T09:48:51Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Coffee Morning yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara di hadiri oleh 18 perwakilan partai politik peserta pemilu dan juga Kepala Kesatuan Bangsa dan politik, Jakarta Utara juga beberapa stekholder.(24/11).


Bertempat di Aula KPU kota administrasi Jakarta Utara, "Cipto Hardoyo Kordiv Parmas dan SDM KPU Jakarta Utara mengatakan 

" Kegiatan Coffe Morning kali ini dengan agenda Persiapan pemilihan umum tahun 2024 , semua perwakilan partai politik hadir mengikuti coffee morning di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan pembahasan kali ini adalah terkait peraturan pemilu, dengan tujuan agar semua partai politik mengetahui pemilihan umum 2024 ."katanya .


Cipto sampaikan arahan ketua KPU " Abdul Bahder. Maloko yaitu lebih menekankan pada pemilu damai. " Tadi ketua komisioner KPU Kota Administrasi Jakarta Utara berikan arahan lebih menekankan pada pemilu damai untuk di jakarta Utara pada khususnya dan di Negeri kita pada umumnya ."tuturnya .



Kordiv parmas dan SDM KPU Jakarta Utara juga sampai kan beberapa pasal terkait larangan dan peraturan Pemilu.


"Pertama adalah masalah peraturan di pasal 5 sampai pasal 10 , dan di pasal 71 sampai 76 tahun 2023 terkait masalah larangan dan masalah pemasangan alat peraga dan alat kampanye , yang jelas apa bila ada temuan itu kita kembalikan ke Bawaslu karena itu ranah nya Bawaslu . Tadi saya sampaikan bahwa semua kontestan wajib mengikuti peraturan perundangan agar mereka tidak melakukan kesalahan yang fatal bisa mengakibatkan ada diskualifikasi itupun telah melalui proses Gagumdu setelah melalui tahapan yang jelas apa bila ada parpol yang melanggar, masuk nya ke Bawaslu dulu dan akan di tindak lanjuti ke Gagumdu ."pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini