Jakarta - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Presiden No 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Digitalisasi dalam pelayanan pemerintahan ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Muhammad Zainal Fatah mengatakan, Kementerian PUPR telah melakukan beberapa inisiatif strategis, seperti penguatan tata kelola dan manajemen SPBE, Integrasi data dan portal layanan PUPR, penguatan keamanan informasi, pembenahan dan pengembangan data warehouse untuk monitoring pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR, migrasi aplikasi ke Pusat Data Nasional (PDN) dan monitoring infrastruktur serta keamanan SPBE.
“Inisiatif ini didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal”, kata Zainal Fatah.
Lebih lanjut, Zainal Fatah mengatakan, Kementerian PUPR mendapat predikat baik dalam indeks SPBE tahun 2022 dengan poin 3.17. Mengacu pada Rencana Strategis Kementerian PUPR ditargetkan indeks SPBE tahun 2023 meraih predikat Sangat Baik (3.80).
“Ke depan, Kementerian PUPR terus berkomitmen meningkatkan pemanfaatan SPBE dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dengan target tahun 2024 mendapat predikat Sangat Baik (4.00)”, kata Zainal Fatah.
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Odo R. M. Manuhutu mengatakan, sejak awal tahun 2023 Kemenko Marves secara berkala terus mengadakan koordinasi terkait Penerapan Sistem E-Government (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) pada tujuh
Kementerian/Lembaga (K/L) di bawahnya.
“Koordinasi ini dilakukan dalam rangka implementasi SPBE pada tujuh K/L untuk penyederhanaan proses bisnis dan birokrasi, meningkatkan persepsi positif masyarakat dan investor, dan menerapkan Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi. Tujuannya antara lain untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan lebih efektif dan efisien”, kata Odo R. M.Manuhutu.
Odo menggarisbawahi lagi bahwa tujuan Kemenko Marves dalam implementasi SPBE adalah menyederhanakan berbagai aplikasi. “ Jadi hanya ada satu aplikasi Government to Business(G2B) ke OSS (BKPM) dan Government to Citizen (G2C) ke Indonesia Satu (Kominfo dan KemenPANRB) untuk kemudahan pelayanan dan proses bisnis“ tutup Odo R. M. Manuhutu.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Nazib Faizal mengatakan, Integrasi sistem informasi dilakukan Kementerian PUPR dengan sistem Online Single Submission (OSS) terkait perizinan berusaha, dilakukan dalam rangka Transformasi Layanan Digital untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Nazib Faizal mengatakan terdapat 6 layanan perizinan berusaha di lingkungan Kementerian PUPR melalui sistem Online Single Submission (OSS) yakni Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA), Utilitas Jalan Nasional Tol, Utilitas Jalan Nasional Non Tol, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Per Oktober 2023 ini tercatat 622.745 permohonan yang masuk dalam layanan perizinan di Kementerian PUPR.
“Saat ini layanan permohonan perizinan berusaha yang sudah terintegrasi
dengan OSS adalah layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), 3 layanan lainnya dijadwalkan akan terintegrasi pada akhir 2023”, kata Nazib Faizal.
Dikatakannya layanan tersebut dapat diakses oleh pemohon secara satu pintu melalui tautan OSS.go.id, kemudian aplikasi OSS, akan otomatis mengarahkan permohonan ke aplikasi layanan perizinan di Kementerian PUPR menggunakan teknologi Single Sign On (SSO). Dengan adanya layanan digital yang terintegrasi ini, diharapkan permohonan menjadi lebih mudah, lebih cepat dan tentunya lebih murah. (*)