LAMPUMERAHNEWS.ID - Marwan Batubara, UI Watch-Petisi 100. Politisi PDIP, Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Panjaitan telah menggulirkan rencana pengajuan Hak Angket DPR tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (31/10/2023). Menurut Masinton putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan dia yakin keputusan tersebut dibuat atas kepentingan politik, terutama politik dinasti Jokowi.
Prinsipnya, Putusan MK No. 90 mengubah bunyi pasal syarat batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Putusan ini jelas membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024.
Secara legal-konstitusional usul penggunaan hak angket DPR terhadap MK mungkin saja tidak dapat membatalkan Putusan MK No.90. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie pun telah menyatakan Hasil Hak Angket MK tidak akan merubah Putusan MK No.90. Apakah benar demikian? Kami meyakini jika kelak Angket MK ini berhasil menemukan intervensi dan persekongkolan jahat eksekutif dengan Anwar Usman, pencawapresan Gibran bisa menjadi tidak legitimate dan Jokowi pun bisa dimakzulkan!
Sebelum usul angket Masinton, gonjang-ganjing Putusan MK No.90 diwarnai gugatan 21 kelompok masyarakat atas terhadap MK/Anwar Usman. Memang gugatan tersebut telah diputus MKMK pada 7 November 2023. Esensi Putusan MKMK adalah Ketua MK Anwar Usman divonis melakukan pelanggaran (etika) berat. Namun dengan berlindung di balik Pasal 24C UUD 1945, bahwa putusan MK adalah final dan binding, maka MKMK menyatakan Putusan MK No.90 tetap berlaku dan Gibran pun bisa lolos menjadi cawapres.
Padahal pencawapresan Gibran mestinya batal demi hukum alias Gibran adalah cawapres delegitimate, tidak sah, karena beberapa hal esnsial berikut. *Pertama,* Gibran dicalonkan atas dasar hukum yang illegal, inkonstitusional, terutama karena MK (melalui Putusan No.90) tidak berwenang membentuk norma/ketentuan hukum. *Kedua,* Putusan MK No.90 sendiri lahir dari praktik nepotisme yang dilakukan sejumlah hakim MK, terutama Ketua MK, Anwar Usman bersama dengan pihak terkait di eksekutif. Maka, Gibran adalah "anak haram" konstitusi!
*Ketiga*, praktik nepotisme yang melahirkan Putusan No.90 lahir dari upaya Anwar dan sejumlah pihak terkait untuk memenuhi keinginan Jokowi agar Gibran lolos menjadi cawapres, guna mewujudkan dinasti politik. Praktik nepotisme Anwar Usman ini *dikonfirmasi* oleh putusan MKMK yang menyatakan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat.
*Keempat*, Putusan MK No.90 dianggap sebagai produk hukum illegal yang lahir dari pendekatan kekuasaan otoriter yang menghalalkan segala cara guna memenuhi keinginan Jokowi berkuasa tiga periode. Motif perpanjangan masa jabatan di balik agenda oligarki ini dapat dianggap sebagai niat buruk, sikap batin bermasalah (mens rea) yang dilakukan secara sadar dan intensional untuk melawan amanat konstitusi, dan mestinya justru harus diberi sanksi.
*Kelima,* putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat *mengkonfirmasi* Anwar Usman melakukan praktik nepotisme. Hal ini menjelaskan Anwar Usman bersama 2 atau 3 hakim MK lain telah *mengkhianati* amanat reformasi TAP MPR No.11 Tahun 1998. Praktik nepotisme Anwar Usman tidak berdiri sendiri, tetapi jelas melibatkan pemimpin di ranah eksekutif yang mempunyai hubungan keluarga, yakni Presiden Jokowi. Anwar Usman dan Jokowi dapat dianggap sebagai pengkhianat reformasi.
*Keenam*, menurut UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan MK, jika hakim melakukan pelanggaran berat (Pasal 17 ayat 5), maka sanksi atas hakim pelakunya adalah "diberhentikan dengan tidak hormat". Lebih lanjut, jika sampai sanksinya adalah “diberhentikan dengan tidak hormat” (Pasal 17 ayat 6), maka putusan (Putusan No.90) yang ditetapkan hakim penerima sanksi tersebut *tidak berlaku, alias batal demi hukum dan hakim pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun.*
*Ketujuh*, hakim MKMK, terutama Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams telah merekayasa dan memanipulasi putusan perkara gugatan atas Putusan MK No.90, dengan hanya menyatakan Anwar Usman sebagai pelaku pelanggaran berat sesuai Pasal 17 ayat (5), tanpa membuat penilaian batal atau tidaknya konten Putusan MK No.90 sesuai Pasal 17 ayat (6). Setelah itu, guna “mengamankan” putusan sarat KKN-nya, Jimly/MKMK “memanfaatkan” Pasal 25C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Putusan MK adalah final dan binding.
Padahal, sesuai due process of law dan Pasal 17 UU No.48/2009, MKMK/Jimly mestinya mengambil putusan setelah mempertimbangkan *kedua ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) dalam Pasal 17 UU No.48/2009 secara utuh*. Faktanya kedua ayat tersebut berada dalam satu pasal yang sama! Sehingga, MKMK mestinya menyatakan norma baru dalam Putusan MK No.90 batal demi hukum, dan dengan demikian pencawapresan Gibran mestinya batal atau tidak sah!
Jimly sempat menarik perhatian publik menjelang dan setelah sidang-sidang MKMK. Jimly tampil dengan pernyataan-pernyataan yang memberi harapan akan terbitnya putusan MKMK atas pelanggaran kode etik hakim-hakim MK yang melahirkan Putusan MK No.90 sesuai prinsip-prinsip konstitusi, hukum dan rasa keadilan. Jimly pun sempat memberi penilaian situasi politik hari ini yang dianggap sudah tak lagi berpijak pada akal sehat, tetapi pada akal fulus dan akal bulus.
Kata Jimly: "Sekarang ini akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan. Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan," (26/10/2023).
Ternyata Jimly/MKMK telah memutus gugatan pelanggaran kode etik hakim-hakim MK, terutama Anwar Usman, sesuai kepentingan pelanggengan kekuasaan dinasti Jokowi dan oligarki pendukungnya. Jimly dengan segala retorikanya memang berhasil menggiring opini publik, sekaligus memanipulasi hukum demi kepentingan politik dinasti guna melanggengkan kekuasaan. Dalam hal ini, Jimly sama saja dengan para penghalal segala cara tersebut.
Rakyat jangan tertipu atas predikat Guru Besar dan kepakaran Jimly yang telah dijadikan rezim sebagai endoser Putusan MK 90 dan pencawapresan Gibran. Predikat dan kepakaran bukanlah jaminan! Sebab, Putusan MK No.90 pada dasarnya melanggar konstitusi, TAP MPR, UU dan prinsip-prinsip demokrasi. Sebaliknya, meskipun paham, kami meyakini Jimly telah melakukan akrobat hukum dan retorika manipulatif, sehingga gagal membuat Putusan MKMK yang adil, kredibel, legal dan konsitusional. Jangan-jangan iblis-iblis akal bulus-fulus berhasil mengalahkan akal sehat Jimly.
Putusan MK No.90 merupakan salah satu dari sekian upaya menuju Jokowi tiga periode. Terlepas dari *endorsement* Jimly yang tidak valid, dengan tujuh alasan yang disebut di atas, sangat mendesak jika Hak Angket MK yang diusulkan Masinton dilanjutkan. PDIP dan partai-partai yang lahir setelah reformasi (terutama PKS, PKB dan NASDEM) harus segera berkeja mewujudkan. PDIP dan Ibu Megawati yang telah secara tegas dan konsisten menolak keinginan Jokowi tiga periode, akan menjadi tumpuan rakyat menghentikan berbagai upaya inkonstitusional dan anti demokrasi rezim. Situasi dan kondisi penyelenggaraan negara saat ini jauh lebih rusak dibanding era orde baru 1997/1998. Saatnya rakyat bertindak membatalkan cawapres Gibran dan memakzulkan Jokowi. []
Jakarta, 17 November 2023