LAMPUMERAHNEWS.ID - Salah satu tugas Penjabat Kepala Daerah adalah mengawal jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Birokrasi agar tetap bekerja secara netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi kepada awak media, Senin (6/11/2023).
"Karena, seorang Penjabat Kepala Daerah perlu memiliki rekam jejak bersih dari perbuatan melanggar netralitas ASN di masa lalu. Bahwa komitmen netralitas sangat penting untuk menjaga politisasi Birokrasi di Kota Bekasi menjelang Pemilu nanti," tegas Mulyadi.
Mulyadi mengatakan terkait keterlibatan oknum Lurah menjadi Komunitas Ngopi Bro sekaligus mengadakan acara Ngopi Bro di wilayah Kelurahan Mustika Jaya bukan hanya dilakukan oleh Kelurahan Mustika Jaya saja disinyalir 56 Kelurahan ikut terlibat dalam praktek sosialisasi Ngopi Bro untuk kepentingan Tri Adhianto menuju Pilkada 2024 mendatang.
"Saya menduga komunitas Ngopi Bro tersebut ada koordinatornya yaitu Camat di 12 Kecamatan terlibat di masing-masing, mereka menjadi koordinator Komunitas Ngopi Bro tersebut," paparnya.
Mulyadi menilai jika hal ini di biarkan terjadinya Fragmentasi dalam Birokrasi jika terkotak-kotak dalam berbagai kepentingan politik akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik harus adil dan dapat diakses oleh semua kelompok dan golongan dalam masyarakat 'Spoil System' menjadikan pelayanan publik menjadi mahal dan rawan korupsi.
"Pj. Walikota Bekasi menggelar sosialisasi Netralitas ASN sekaligus mengikrarkan professonalitas ASN itu hanya sebatas mengugurkan kewajiban sebagai Kepala Daerah, acara tersebut adalah panggungnya untuk berbohong, kabarnya acara tersebut tertutup dianggap tidak terbuka kita mengetahui kita Seluruh kebijakan Pemerintah kota Bekasi saat ini tidak pernah terbuka, yang terbuka ucapan bohongnya itu, ngibulnya doang yang terbuka,” ucap Mulyadi.
Kegiatan tersebut, sambung Mulyadi, dihadiri langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad didampingi oleh Sekretaris Daerah Junaedi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nessan Sujana, beserta Ketua Badan Pengawas Pemilu, Vidya Nurrul Fathiya.
"Pj. Walikota Bekasi, Raden Gani tidak mampu menuntaskan Persoalan terkait dengan Netralitas ASN dan birokrasi kota Bekasi, makin jauh dari perbaikan menghadapi Pemilu 2024 mendatang itu membuktikan bahwa ia ada utusan partai politik membawa misi politik kepentingan yang tidak baik untuk masyarakat Kota Bekasi tetap kita harus curigai politik busuk dibelakang headline yang seolah-olah konstitusional," cetus Mulyadi.
Mulyadi mengatakan Pj. Walikota Bekasi harus mengembalikan ratusan ASN ke jabatan semula/setara karena penonjoban yang tidak sesuai peraturan perUU oleh mantan Eks walikota Tri adhianto 1 bulan Sebelum lengser hal ini akan menjadi Gangguan dan intervensi Politik pada ASN akan berpengaruh pada kinerja dalam memberikan pelayanan publik.
"Jika Pj. Walikota Bekasi tidak mampu mengembalikan ratusan ASN ke jabatan semula artinya Pj. Walikota Bekasi ikut serta dalam mempolitisasi birokrasi secara diam-diam selama masa Jabatannya sebagai Pj. Walikota Bekasi, apalagi masa Jabatan Penjabat Kepala Daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa Jabatan Penjabat Kepala Daerah pada Pilkada-pilkada terdahulu. Kini, saya mengingatkan untuk Pj. Walikota Bekasi dan ASN Pemkot Bekasi ingat hidup kita hanya titipan bak kata orang Jawa; Urip iku mung sakdremo mampir ngombe (hidup itu sementara, tak lebih seperti orang singgah untuk minum)," imbuhnya mengakhiri.
(Red)