Iklan

Klik Ternak

Forum Jawa Koperasi TKBM adakan Sosialisasi dan Diskusi

lampumerahnews
Minggu, 05 November 2023, 16.29 WIB Last Updated 2023-11-05T09:29:58Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Forum Jawa Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat adakan Sosialisasi dan Diskusi terkait Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No 6 Tahun 2023 di Bilangan Hotel , Jakarta*.(24/10).


Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Asep Slamet mengatakan bahwa kegiatan 2 hari yang di hadiri oleh 13 perwakilan Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Forum Jawa, telah melakukan Sosialisasi dan Diskusi Permenkop No. 6 Tahun 2023, pada hari Selasa. 24 Oktober 2023 bertempat di bilangan Kemayoran - Jakarta Pusat.


"Sosialisasi dan Diskusi Permenkop No 6Tahun 2023 tersebut, berjalan dengan lancar, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pokok yang terbuang di dalam peraturan menteri tersebut, yaitu mengenai *Pemberdayaan dan Perlindungan Penyelenggaraan TKBM oleh Koperasi di Pelabuhan*. Kami berharap dengan adanya peraturan menteri ini benar-benar bisa melindungi koperasi tenaga kerja bongkar muat di seluruh Indonesia. Adapun tema yang kami angkat dalam pelaksanaan Sosialisasi dan Diskusi Permenkop No.6 Tahun 2023 ini, adalah, _* Mengokohkan Sinergiritas antara Koperasi TKBM di seluruh pelabuhan dengan Pemerintah terkait dalam pengelolaan TKBM Pelabuhan oleh Koperasi*_."terang nya di lokasi acara.


Asep, membeberkan bahwa ke 13 perwakilan Primer Koperasi TKBM yang hadir di kegiatan ini adalah mereka yang tergabung dalam *Forum Pulau Jawa* yaitu terdiri dari Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Sunda Kelapa, Kalibaru dan Marunda - DKI Jakarta, Pelabuhan Cirebon dan Patimban - Jawa Barat, Tanjung Emas-Semarang, Cilacap - Jawa Tengah, Pelabuhan Utama Tanjung Perak - Surabaya, Gresik, Probilinggo - Jawa Timur dan Pelabuhan Banten - Prov. Banten, bebernya .


Menjawab gugatan beberapa waktu lalu yang di layangkan oleh SP- TKBM Indonesia Asep menyampaikan bahwa Permenkop No. 6 Tahun 2023 yang dianggap mengkerdilkan koperasi, kami menganggap masih kurang pas dengan kebutuhan dan kebijakan koperasi. Jadi pada intinya kami dari forum Jawa ini akan mempelajari nya lebih mendalam karena dari peraturan menteri no 6 ini ada yang memang kami pertanyakan. Pokok permasalahannya perlindungan tapi ada kabar yang beredar bahwasanya ada draft pengganti undang-undang no 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dari pasal 60 sampai pasal 64 yang memuat ketentuan perlindungan untuk koperasi, tapi di dalam draft yang baru pengganti 25 tersebut perlindungan Koperasi itu di kerdilkan makanya malam itu kita membuat skema bagaimana tentang peraturan tersebut, nah soal gugatan tadi kita masih mempelajari dulu bagaimana seharusnya."tegasnya .Forum Jawa Tenaga Kerja Bongkar Muat adakan sosialisasi dan diskusi terkait peraturan menteri koperasi no 6 tahun 2023 di bilangan Hotel Jakarta.(24/10).


Kepala Koperasi TKBM Tanjung Priok Asep Slamet mengatakan bahwa kegiatan 2 hari yang di hari oleh 13 perwakilan premier Koperasi Pelabuhan Forum Jawa adalah membahas Sosialisasi dan diskusi Permenkop no 6Tahun 2023 .


"Sosialisasi dan diskusi Permenkop no 6Tahun 2023 berjalan dengan lancar, sesuai dengan pokok peraturan menteri tersebut adalah pemberdayaan dan perlindungan Koperasi kami berharap dengan adanya peraturan menteri ini benar-benar bisa melindungi koperasi tenaga kerja bongkar muat di seluruh Indonesia, adapun tema yang kami angkat adalah Permenkop ini bisa mengokohkan sinergiritas antara koperasi tkbm di seluruh pelabuhan dengan pemerintah yang ikut terkait dalam pengelolaan koperasi ."terang nya di lokasi .


Asep beberkan 13 perwakilan primeir yang hadir di kegiatan. " Yang hadir di acara sosialisasi ini ada 13 perwakilan primeir yang tergabung dalam forum pulau Jawa , yaitu Tanjung Priok, Kalibaru , Sunda kelapa, Marunda Jawa Timur, Probolinggo, Surabaya, Jawa Timur dan Banten. Menjawab soal gugatan yang akan dilayangkan oleh SP TKBM Indonesia terhadap Permenkop No. 6 Tahun 2023 yang dianggap mengkerdilkan Koperasi TKBM, kami anggap masih kurang pas dengan kebutuhan dan kebijakan koperasi. Jadi pada intinya kami dari Koperasi TKBM Forum Jawa akan mempelajari lagi lebih seksama dan mendalam, karena memang dari Permenkop No.6 Tahun 2023 ini masih banyak yang ingin kami pertanyakan, termasuk masalah draft perubahan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Terdengar kabar bahwa draft perubahan pengganti UU No. 25 Tahun 1992 telah menghilangkan isi Pasal 60 sampai dengan Pasal 64 yg berisi tentang *perlindungan* atas bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan lain, ini telah dihilangkan. Dengan dihilangkan nya Pasal-pasal yg mengatur tentang perlindungan Koperasi di dalam perubahan ketiga draft UU pengganti UU No.25 Tahun 1992 sama hal nya Pemerintah akan mengkerdilkan posisi Koperasi, makanya malam itu kita membuat skema bagaimana tentang peraturan tersebut, nah soal gugatan tadi kita masih mempelajari dulu bagaimana seharusnya."tegasnya .

Komentar

Tampilkan

Terkini