LAMPUMERAHNEWS.ID - Aksi Meminta Kejelasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter-Pulo Gebang, Bahwa dalam Keputusan Gubernur Nomor 1201 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter Pulo Gebang telah berakhir jangka waktunya.
Sedangkan secara tekhnis maupun administrasi masih terdapat kegiatan yang belum selesai, sehingga untuk keberlanjutannya perlu perpanjangan penetapan lokasi pembangunan yang di tetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kembali. Kemudian berdasarkan permasalahan di atas Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah mengeluarkan surat rekomendasi tanggal 17 November 2022 dengan Nomor Surat AT.02.04/4376-31.72/XI/2022 serta berdasarkan ketentuan pasal 153 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021, di keluarkannya kembali Surat Keputusan Gubernur Nomor 140 tahun 2023 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter-Pulo Gebang sebagai landasan untuk menyelesaikan Proyek Strategis Nasional tersebut.
Berangkat dari penjelasan di atas bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 144/SK-31.72.AT.02.04/V/2023 tentang Susunan Satuan Tugas A dan B Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter-Pulo Gebang Kelurahan Sunter Jaya untuk melakukan proses identifikasi serta inventarisasi kepada masyarakat yang tanahnya terdampak untuk kepentingan proyek strategis nasional.
Namun setelah dilaksanakannya proses identifikasi dan inventarisasi lapangan secara faktual yang memakan waktu hampir setahun ini. Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara belum juga mengumumkan hasil dari proses identifikasi serta inventarisasi kepada masyarakat sunter jaya yang terkena dampak dari proyek strategis nasional tersebut.Maka dari itu, kami dari Forum Masyarakat Sunter Jaya Bersatu meminta dan mendesak kepada
1. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara untuk menjelaskan status tanah kami yang telah di identifikasi dan inventarisasi untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional tersebut.
2. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara untuk segera mengumumkan hasil identifikasi dan inventarisasi untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional tersebut.
3. Jika dalam sampai akhir bulan ini (31 Oktober 2023), tuntutan kami tidak di tindak lanjuti maka kami akan turun dengan jumlah massa yang lebih banyak.Demikian pernyataan tuntutan kami, agar di perhatikan dan tindak lanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Jakarta, 25 Oktober 2023
(Red)