LAMPUMERAHNEWS.ID - Kabupaten Bekasi- Subur Saputra eks Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bekasi secara resmi telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi.
Gugatan yang dilakukan Subur Saputra terhadap Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi itu, buntut rasa kecewa atas keputusan Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi yang telah memindahkan dirinya sebagai Bacaleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Kec. Tambun Utara, Tambelang, Sukawangi dan Sukatani) Ke Dapil II (Kec. Cibitung dan Cikarang Barat) tanpa terlebih dahulu melakukan pemberitahuan.
Terlebih, pemindahan dapil tersebut, menurut Subur Saputra dilakukan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Gugatan sudah kita daftarkan beberapa hari yang lalu,” kata Subur Saputra kepada awak media, Kamis (16/11/2023) malam.
(Red)