Iklan

Klik Ternak

Kevin Depari Pelaku Pengeroyokan Masih Berkeliaran Bebas

lampumerahnews
Selasa, 07 November 2023, 21.58 WIB Last Updated 2023-11-07T14:58:24Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
-  Penanganan perkara Penganiayaan berat terjadi lagi prosesnya diusut tuntas karena reputasi Polri dipertaruhkan.Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Kevin Depari dan kawan-kawanya. Kevin Depari yang adalah ponakan Irjen. Pol. (Purn)Drs. Arman Depari terhadap SAL sebuah tempat hiburan Having Sky di Setia Budi ,Jakarta Selatan sesuai laporan Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2023. dan di tindak lanjuti oleh Polres Jakarta Selatan unit Jatanras.


korban juga langsung melakukan visum ke Rumah Sakit (RS) dr Rumah Sakit RSAL Mintoharjo dan RS Jakarta,dengan hasil visum 

Luka terbuka 13 jahitan diatas mata serta retak tulang hidung dan retina mata sobek terjadi penggumpalan darah.


Pihak RS menambahkan terjadi bengkak di tengkorak belakang Kuping dan penciutan otak belakang korban sebalah kiri retak tulang rusuk kanan tulang rusuk rujukan dari Rumah Sakit RSAL Mintoharjo dan RS Jakarta.


saat ini sedang berproses di Unit Polresta Jakarta Selatan. Endra mengatakan, kasus yang menimpa SAL sedang dalam proses, saat ini statusnya adalah masih dalam proses lidik.Proses lidik dan sudah ditetapkan naik sidik namun belum turun spdp nya masih diatas meja kasat imbau Kanit Jatanras Polres Jakarta Selatan Endra


"Kasusnya masih dalam proses lidik," jawab Endra Unit Jatanras Polresta Jakarta Selatan saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus yang tercatat dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/4694/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini.saat ditemui awak media Kamis (12/10).


Pihak keluarga korban tindakan penganiayaan berat yang dilakukan Kevin Depari Pelaku (Terlapor) harus secara terbuka secara hukum,walaupun Keponakan Jenderal Polisi.


Kuasa Hukum Faizal Abidin Mangaweang sampai saat ini sudah hampir 2 bulan ,Bahwa dalam kaitannya dengan penanganan proses penyidikan seharusnya telah memenuhi syarat penahanan subyektif dan terhadap Pelaku (Terlapor) dapat dilaksanakan dialakukan penagkapan dan penahannya, namun justru sebaliknya berbeda dalam pelaksaannya hingga surat ini dibuat dan diajukan Pelaku (Terlapor) masih belum juga dilakukan penangkapan dan penahanan, Pelaku (Terlapor) masih bebas diluar sana.


Korban (Pelapor) melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan surat nomor : 01/LFMP/X/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 perihal : mohon pelindungan hukum dan kepastian hukum. Adapun kekhawatiran dari kuasa hukum terhadap Pelaku (Terlapor) dikarenakan Pelaku (Terlapor) terkesan sama sekali tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, sangatlah beralasan dan wajar jika Pemohon khawatir kalau saat ini Pelaku (Terlapor) telah melarikan diri dikarenakan proses penyidikannya berlangsung terlalu lama terhitung sejak kejadian dilaporkan Pemohon.”ujar Faizal


Dihadapan awak media Faizal Abidin Mangaweang selaku kuasa hukum dan orang tua korban berharap Kepolisian dapat menindak lanjuti serta mengabulkan surat permohonan Pemohon ini dengan memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang berkeadilan dalam hal penegakkan hukum agar kedepan apa yang dicita-citakan Polri PRESISI bukan hanya menjadi slogan dan simbol semata.


(DJo)

Komentar

Tampilkan

Terkini