Iklan

Klik Ternak

LBH BPR Merasa Kecewa, Pembacaan Putusan Perkara No 145 Sudah Dua Kali Tertunda di PN Batam

lampumerahnews
Jumat, 17 November 2023, 17.15 WIB Last Updated 2023-11-17T10:15:19Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR) Andi M. Yusuf, SH dan Persipal merasa kecewa atas tertundanya pembacaan Putusan perkara no 145/Dpt.G/2023/PN.Batam. Hal itu dikarenakan pembacaan putusan tersebut sudah dua kali tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Batam.


"saya kecewa sudah dua kali putusan perkara no 145 itu ditunda tunda yang seharusnya pembacaan itu sudah dibacakan pada tanggal 7 November 2023, namun diundur lagi pada Selasa tanggal 21 November nanti,"ujar Andi M. Yusuf kepada awak media saat konferensi pers di salah satu kedai kopi di daerah Kota Bekasi. 


Selain itu, Ia menghimbau kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan transaksi atau jual beli diatas tanah milik H. Andi Tajuddin yang berlokasi di Basecamp Batu Aji, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri.


Hal tersebut dikarenakan masih dalam proses sengketa yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam melawan Pt. Mahkota Karya Persada (MKR) dan juga Pt. Sahabat Baru Kita (SBK).


Andi M. Yusuf didampingi Timnya juga meminta tergugat, yakni, Pt. MKR dan Pt. SBK untuk tidak melanjutkan pembangunan ruko - ruko yang berada dibatas tanah sengketa tersebut.


Oleh karena itu, penggugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat akan terus melakukan perlawanan hukum kembali. Selain itu, kata Andi, jika sampai amar putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijeke verklaard) maka Ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.


"Kalau nanti perkara 145/Dpt.G/2023/PN.Btm sampai amar putusannya tidak diterima saya pastikan akan banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi dan peninjauan kembali ke mahkamah agung dan setelah itu saya akan gugat baru lagi,"ujarnya.


Menurut Andi perlawanannya ini masih sangat panjang, maka dari itu sangat berisiko bagi warga yang melakukan transaksi atau jual beli diatas tanah lahan sengketa tersebut.


"Karena lahan ini masih dalam status quo,"tegasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini