Iklan

Klik Ternak

Moch Dimyati Sampaikan edukasi pada calon legislatif jelang Pemilu 2024

lampumerahnews
Jumat, 10 November 2023, 15.30 WIB Last Updated 2023-11-10T08:30:52Z


LAMPUMERAHNEWS.ID - Terkait rentang waktu dari pasca penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada 4 hingga 27 November 2023, partai politik sesungguhnya memiliki hak hukum untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik sebelum masa kampanye pemilu 2024 dimulai yaitu pada 28 November 2023. Kegiatan Sosialisasi dan edukasi itu sendiri diatur dalam pasal 79 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023.


Menurut Mochamad Dimyati selaku Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kota Jakarta Utara mengatakan "bentuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan partai politik yang dapat dilakukan di lapangan adalah dengan cara memasang bendera partai politik dan pertemuan – pertemuan terbatas yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dengan memberitahu ke KPU dan Bawaslu."katanya saat di temui di kedai kopi, Tanjung Priok Jakarta Utara.(10/11).


Dimyati sampaikan pasal terkait hal ini " Hal ini diatur dalam pasal 79 ayat (2) PKPU No. 15 tahun 2023 dan Pasal 448 UU No.7 Tahun 2023, selama tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik tersebut, seperti unsur ajakan, citra diri, visi misi program. "Ucapnya .


Masih menurut Dimyati, upaya sosialisasi tersebut tentunya akan mendorong peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilu sehingga menekan angka golput dalam pemilu. Ia pun sampai kan pasca penetapan DCT kemarin sampai di mulainya kampanye bukan lah masa tenang .


"Rentang waktu pasca penetapan dan pengumuman DCT (4 November 2023) sampai dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023 bukanlah masa tenang, karena tahapan masa tenang itu adanya di tanggal 11-13 Februari 2024. Inilah yang menjadi salah kaprah bagi sebagian caleg dan tim sukses."tutupnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini