Iklan

Klik Ternak

Perumda Tirta Patriot Habiskan Anggaran Ratusan Juta Untuk Seleksi Calon Tunggal Dirus

lampumerahnews
Kamis, 09 November 2023, 17.44 WIB Last Updated 2023-11-09T10:44:43Z


LAMPUMERAHNEWS.ID - Perumda Tirta Patriot ditahun 2023 telah melaksanakan tiga (3) pemilihan direksi dan dewan pengawas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pelaksanaan pemilihan diikuti oleh empat (4) perserta dan Terpilih Ali Imam Fariyadi Menjadi Direktur Utama (Dirut) pada 14 Juli 2023, serta dilanjutkannya pemilihan dewan Pengawas (Dewas) dengan terpilihnya 1. Zeno Bactiar dari Internal Pemkot sebagai ketua dewan pengawas 2. Aldi patria oscha dari unsur independen sebagai anggota, 3. Toro Tomongo dari unsur independen sebagai anggota pada 25 Agustus 2023, dan pemilihan direktur usaha (Dirus) yang di ikuti oleh satu (1) calon/tunggal terpilihnya Asri fianti Asmar pada tanggal 12 September 2023 sesuai keputusan Panitia Seleksi.


Sesuai dengan Permendagri nomor 37/2018 Bab VI pasal 57 Pendanaan dibebankan pada Pemerintah daerah atau BUMD, dalam pelaksanaan seleksi yang singkat ini Perumda Tirta Patriot telah menggunakan anggaran pemilihan dirut dan dirus sebesar Rp456.910.000 serta anggaran seleksi dewan pengawas sebesar Rp233.406.000 total yang dikeluarkan sebesar Rp690.316.000. 


Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) Ergat Bustomy menyatakan bahwa dengan anggaran seleksi yang sangat besar diduga pemerintah daerah selalu KPM telah mempersiapkan secara sistematis untuk memuluskan pelaksanaan seleksi dirut, dirus dan dewas dengan menggunakan anggaran yang bersumber pada perumda Tirta Patriot.


"Anggaran yang cukup besar dalam seleksi direksi serta dewas perlu diperiksa kejaksaan negeri Bekasi, penggunaan anggaran tersebut diduga terdapat penyalahgunaan wewenang panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Asisten Daerah Administrasi Umum dan Perekonomian Setda Kota Bekasi, (Dwie Andyarini - red), diduga kuat beberapa pasal dalam PP dan Permendagri dilanggar dalam pelaksanaan seleksi tersebut " ucap Ergat .


Selain itu dengan beredarnya dicopotnya Zeno Bahtiar dari ketua dewan pengawas berakibat terjadinya penghamburan uang negara dalam seleksi jabatan yang menggunakan uang negara, pertanggungjawaban ketua pansel terkait penggunaan anggaran seleksi itu harus segera diperiksa oleh kejaksaan negeri Bekasi.


"Dicopotnya ketua dewas telah terjadi pemborosan anggaran, kalo ketua dewas tidak mampu mengapa mencalonkan diri, jangan-jangan titipan dari mantan Wali Kota, sedang anggaran yang digunakan tidak sedikit untuk membiayai seleksi tersebut, hal itu diduga terjadi kelalaian serta ada unsur kesengajaan dalam melakukan seleksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pihak penegak hukum harus segera mengungkapkan tindakan melawan hukum dengan penghamburan anggaran seleksi tiga (3) jabatan penting diperumda Tirta Patriot " tutup Ergat 


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini