LAMPUMERAHNEWS.ID - Badan Pendapat Daerah (Bapenda) digawangi Arief Maulana telah gagal melakukan penagihan Pendapat Asli Daerah (PAD), rendahnya capaian PAD pada tahun 2023, membuat Depril Sukma selaku Ketua Bidang Komunikasi Politik angkat bicara mengenai hal tersebut, Arief Maulana sebagai kepala Bapenda harus mundur dari jabatannya, tidak tercapainya PAD merupakan contoh kinerja yang tidak profesional, perlu diketahui, memasuki akhir tahun anggaran 2023 target capaian PAD Kota Bekasi masih tidak sesuai dari target PAD .
"Pj. Wali Kota Bekasi (Raden Gani Muhammad-red) harus segera melakukan evaluasi terhadap kepala Bapenda (Arief Maulana-red), capaian PAD yang jauh dari target membuat terlihat ketidak profesionalitas Kepala Bapenda," ucap Depri.
Selain itu Pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp2.454.131.964.573,00, Retribusi daerah Rp90.721.709.063,00, dan pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp14.399.147.370,00. Sementara dari sektor lainnya sebesar Rp552.752.045.094,00. Hal tersebut menunjukkan bahwa Bapenda Kota Bekasi belum bekerja secara maksimal.
"Kinerja kepala Bapenda belum maksimal, disaat PAD masih rendah, dia (Arief Maulana -red) diduga terlibat dalam politik praktis dengan mendukung mantan Wali Kota Bekasi dengan menggunakan pakaian warna merah sebagai simbol dukungan, Pj. Wali Kota Bekasi harus segera memberikan sanksi tegas kepada arief Maulana yang telah gagal dan terlibat dalam politik praktis" ujar Depril.
Pada tanggal 15 November 2023 PJ. Wali Kota Bekasi (Raden Gani Muhamad - red) telah mengeluarkan Surat edaran No 7729 Tentang Himbauan Untuk Percepatan Penyetoran Pajak Daerah.
"Dari kemaren kemana aja Pj. Wali Kota, sibuk road show ke semua kecamatan dan kelurahan, kami liat kinerja tidak efektif dan efisien dengan minimnya PAD maka gagalnya kepala bapenda serta gagalnya Raden Gani Muhammad memimpin Kota Bekasi" ucap depril
(Red)