LAMPUMERAHNEWS.ID - Pemerintah Kota Bekasi menjelang akhir tahun 2023 ini didesak untuk membatalkan hasil lelang terhadap perusahaan yang telah diputuskan sebagai pemenang lelang pada tender Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumur Batu. Pembatalan tender tersebut dapat dinilai tidak sah dan melanggar ketentuan hukum, apabila tidak memenuhi unsur-unsur dalam persyaratan pembatalan lelang.
Cukup panjang jika ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
Secara singkat dan mudah bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa pengumuman pemenang lelang harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal penetapan pemenang lelang. hal ini bisa dievaluasi pada sistem Lelang secara online, dan
pembatalan tender dilakukan yang berarti kurang dari 14 hari kerja sejak tanggal penetapan pemenang lelang.
Menilik ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa Panitia Pengadaan berhak/dapat membatalkan/memutuskan proses pengadaan apabila memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Disisi lain, apabila terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan keuangan Daerah yang dapat membebani dan merugikan Keuangan Daerah, maka apabila terbukti dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif atas pelanggaran tersebut, Sanksi pidana berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam pengelolaan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ditambah Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang menyatakan bahwa setiap pejabat yang melanggar ketentuan dalam Pasal 71 dijatuhi sanksi disiplin .
Pada dasarnya pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan proses perolehan barang/jasa oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, Proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Apalagi telah beredar di Media Pemerintah Kota Bekasi didesak untuk membatalkan tender terhadap perusahaan konsorsium yang telah diputuskan sebagai pemenang lelang pada tender Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumur Batu. Pembatalan tender tersebut bisa saja dinilai tidak sah dan sangat memungkinkan berpotensi terjadinya pelanggaran atas ketentuan hukum. Apalagi Pemutusan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dapat menjadi Pelanggaran dengan konsekuensi serius.
Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan ketentuan Lelang berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa pengumuman pemenang lelang harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal penetapan pemenang lelang, pembatalan tender harus dilakukan kurang dari 14 hari kerja sejak tanggal penetapan pemenang lelang.
Apabila terjadinya Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa Panitia Pengadaan berhak/dapat membatalkan/memutuskan proses pengadaan apabila memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah adanya putusan pengadilan yang "telah berkekuatan hukum tetap". Pada kasuistik ini, Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh gegabah membatalkan tender tanpa menyertakan atau "tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".
Kemudian terkait Penggunaan APBD untuk Tipping Fee tanpa dalil hukum yang jelas, yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara, Pihak Pemerintah Kota Bekasi bisa saja terjerat sanksi pidana dan administratif atas pelanggaran tersebut. Sanksi pidana berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam pengelolaan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, yang dimaksud dengan menyalahgunakan wewenang adalah menggunakan wewenang secara tidak sah atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsekuensi hukumnya tertuang pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara menyatakan bahwa setiap pejabat yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemerintah Kota Bekasi dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Penulis: Adi Putra (Adhyp Glank)
Forum Kajian Otonomi Daerah
(Red)