Iklan

Klik Ternak

Sekwan Fasilitasi Kinerja dan Tugas Anggota Legislatif

lampumerahnews
Kamis, 30 November 2023, 13.26 WIB Last Updated 2023-11-30T06:26:09Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Drs. Hanan Tarya, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi Saat di temui di kantornya menyampaikan tugas pokok dan tanggung jawab dirinya menjabat sebagai Sekretaris.


"Sekwan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,"ujarnya Kamis (30/11/2023).


Selain itu, Lanjut Hanan, Sekwan juga harus bisa memfasilitasi kegiatan-kegiatan anggota legislatif dalam rangka melaksanakan fungsinya, seperti fungsi legislasi, fungsi penganggaran, fungsi pengawasan dan juga memfasilitasi kerja sama dengan beberapa media dengan tujuan agar masyarakat tahu bahwa apa saja tugas para anggota dewan yang telah di pilih melalui proses pemilihan umum.


"Ya dengan memfasilitasi kerja sama dengan media dalam bentuk publikasi bertujuan agar masyarakat juga mengerti peraturan daerah serta kinerja teman-teman anggota dewan selama ini,"kata Hanan.


Kedudukan Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknik operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. 


"Selain tugas seorang Sekwan kita juga punya tanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui sekretaris daerah,"Tutupnya.


(Red/-adv)

Komentar

Tampilkan

Terkini