LAMPUMERAHNEWS.ID - Jakarta [23/10/2023] | Kemarin Minggu [22/10] Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia [DPP. SPTKBMI] mengadakan Informal Focus Discusion Session [IFDS] yang khusus membahas masalah terkait akan diberlakukannya Permenkop No. 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan.
Dalam diskusi tersebut, Agoes Budianto yang baru saja ditugaskan sebagai pejabat sementara ketua umum DPP. SPTKBMI menggantikan Alm. Djajang M. Zakaria menyampaikan hal-hal yang inkonsisten dan kontroversial pada peraturan tersebut.
Ketika ditanya kenapa Permenkop tersebut harus digugat, Agoes yang didampingi Sekretaris Umum SPTKBMI Syukur Achmad Al Bantani menjelaskan, ”Pertama kami menilai bahwa Permenkop No. 6/2023 tersebut tidak sejalan dengan semangat Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan semangat bagi koperasi. Dalam Pasal 33 Ayat (1) ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dan Pasal 33 Ayat (4) menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."
Kedua, Permenkop No. 6/2023 sebagai turunan dari PP. No. 7/2021 yang nyata dan jelas dari judul Permenkopnya itu Perlindungan tapi justru tidak mempunyai nilai perlindungan. Malah sebaliknya, memasukkan pasal yang mengancam eksistensi Koperasi TKBM di Pelabuhan.
"Ini dapat dilihat dari Bab IX pasal 24 Sanksi Administratif dalam Permenkop tersebut," tegas Agoes dengan nada kecewa sambil memperlihatkan lembaran Permenkop No. 6/2023.
"Menurut kami, sanksi administratif sampai dengan membubarkan Koperasi TKBM adalah bentuk dari sikap yang tak sejalan dengan semangat Konstitusi dan TAP MPR RI Nomor: XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi yang menjadi landasan pengembangan koperasi Indonesia, serta PP. No. 7/2023. Dan kami sangat menyayangkan hal ini."
"Bukan itu saja, kami juga akan meminta Menteri Koperasi dan UKM untuk tetap menggunakan kata “Kemudahan” di judul Permenkop No. 6/2023 sebagaimana bunyi judul PP. No. 7 Tahun 2021. Kami mempertanyakan kenapa kata “Kemudahan” itu harus dihilangkan? Ada apa dan kenapa?” ungkap Agoes lagi.
Agoes yang juga mantan sekretaris Induk Koperasi TKBM Pelabuhan menyatakan akan menggugat Permenkop No. 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan yanag akan diberlakukan pada bulan November 2023 ini.
(Red)