LAMPUMERAHNEWS.ID - Kuasa Hukum tergugat pemilik tanah yang sah, Mohamad Samsodin, S.H.I.,MH merasa gembira dan senang atas dicabutnya Perkara Perdata Nomor 486 Pdt.G/2023/PN.BKS di Pengadilan Negeri Bekasi Kota oleh majelis hakim pada hari selasa tanggal 5 Desember 2023.
"Dicabutnya Perkara tersebut saya sangat senang gembira dengan keputusan dari majelis hakim dan saya tetap konsisten untuk memperjuangkan hak Klien sampai akhir,"Ujar Samsodin Kepada awak media, pada Selasa (05/12/2023).
Mohamad Samsodin yang juga pemilik Kantor Hukum MSR dan Rekan itu menjelaskan, bahwa gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh H melalui kuasa hukumnya di pengadilan Negeri Bekasi Kota yang teregister di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi itu dinyatakan dicabut oleh pengadilan.
"Dalam pertimbangannya majelis hakim menerima surat pencabutan gugatan yang diajukan oleh H melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 16 November 2023. Namun, pencabutan itu tanpa diketahui oleh Kuasa Hukumnya,"terang Samsodin menceritakan.
Lebih lanjut, dalam persidangan hari itu, kata Samsodin, pada selasa 5 Desember 2023, kuasa hukum H membenarkan hal tersebut kepada majelis atas surat permohonan pencabutan gugatan oleh kliennya ke majelis hakim.
"Itu terjadi dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara kuasa hukum dengan klien dan surat kuasanya telah di cabut,"kata Samsodin yang juga pemilik kantor hukum MSR dan Rekan.
Selaku Kuasa Hukum Tergugat atau pemilik tanah yang sah, Samsodin menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2867 K/Pdt/2012 sebagaimana sudah dijelaskan, bahwa mahkamah agung telah memeriksa berdasarkan bukti – bukti yang diajukan oleh para pihak yang telah dibunyikan dalam pertimbangan majelis hakim di mahkamah agung.
"Dapat kami sampaikan bahwa tanah waris Tan Giok Haey alias Toni Goya sudah semestinya mendapatkan perhatian para penegak hukum, yang persengketaan tanah tersebut lebih dahulu secara pidana, yang banyaknya para pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka,"ungkapnya.
Selain itu, Ia memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Polda Metro Jaya Tan Giok Haey bersama istrinya Teng Ing Nio sudah melaporkan perkara tersebut di Kepolisian Polda Metro jaya pada tahun 1997.
"Dan saat ini mantan lurah kalibaru dilaporkan di Polres Bekasi kota oleh klien kami selaku ahli waris dari Tan giok Haey alias Toni Goya bersama istrinya atas dugaan tindak pidana pasal penggelapan hak atas barang tidak bergerak, UU No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud pasal 385 KUHP.
"Upaya tersebut kami lakukan semata mata untuk penegakan hukum dan memberantas para mafia tanah yang berada di wilayah hukum Kota Bekasi, dengan harapan Bekasi terbebas dari mafia tanah,"pungkasnya.
(Red/DW)