LAMPUMERAHNEWS.ID
Antisipasi banyak nya pelanggaran yang di lakukan oleh parati politik peserta kontestan di pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024 mendatang Badan Pengawasan Pemilu, Kota administrasi Jakarta Utara adakan kegiatan bertemakan "Fasilitasi dan pembinaan , penanganan pelanggaran di bilangan Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (19/12).
Sonny CMP selaku pemateri menyampaikan bahwa pelanggaran itu terdiri dari 2 point.
"Kegiatan kali ini adalah pemaparan dari perbawaslu no 7 tahun 2002 tentang penanganan pelanggaran yang ada , point nya ada 2 dari siapa yang melakukan tindakan di temukan pelanggaran ini misalnya unsur internal itu temuan dan dari unsur non pengawasan yaitu laporan. "Terangnya.
Pengawasan harus di mulai dari tingkat kecamatan, "Ini lebih ke pengawasan nya sendiri mulai dari tingkat kecamatan sampai kota mereka harus lebih mengerti tekhnis nya, bagaimana nanti penanganan kalau ada laporan dari sisi masyarakat, begitupun temuan bila ada temuan itu memenuhi syarat-syarat baik formil ataupun materil, karena ini ada syarat formil dan materil itu jadi tidak lepas dari segala pencatatan yang benar-benar berarti, kalau ada salah satu langkah administrasi tidak di penuhi penegakan atau penanganan itu sendiri itu bisa di katakan batal . "Ucapnya.
Menurut Sonny bawaslu sendiri harusnya ada sosialisasi ke masyarakat tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh di lakukan dalam menjelang pemilihan umum nanti, karena keterbatasan sumber daya manusia nya terbatas dan juga dari finansial juga terbatas semestinya masyarakat nya lah yang proaktif mencari informasi dan perlu nya tingkat kesadaran masyarakat untuk membuat laporan belum tinggi. Hal ini bisa masyarakat dapatkan dengan sosialisasi atau bergaul dan yang terpenting uptade berita terkini dari Media yang kebenaran nya sudah terjamin bukan lagi berita hoax.
Ronald Reagan Kordiv pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat menambah kan potensi pelanggaran.
"Setiap potensi pelanggaran kita kedepan kan untuk himbauan agar bisa memitigasi pelanggaran tersebut, hal yang sudah kami lakukan seperti harap di pertanyakan oleh media yaitu pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang di larang, itu sudah kami himbau ke partai politik dengan layangkan surat untuk menurunkan apk di lokasi yang di larang . "Tambah nya.
Lebih lanjut Ronald katakan selain telah melayang surat ke partai politik Bawaslu kota Jakarta Utara juga telah melakukan pertemuan dengan partai politik secara langsung terkait pelanggaran pemasangan APK.
Ronal meminta kepada seluruh kontestasi baik dari partai politik perorangan mau pun pasangan agar melakukan pemberitahuan sebelum adalah kegiatan kampanye.
"Yang juga menjadi atensi dalam kampanye adalah masalah pemberitahuan, jadi per KPU setiap ada kegiatan dari para peserta pemilu, dari partai politik, perseorangan maupun pasangan calon setiap kegiatan wajib melaporkan pemberitahuan, yang pertama ke pihak kepolisian setempat nantinya tembusan ke penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu agar setiap kegiatan yang di laksanakan peserta pemilu menjadi atensi dalam hal keamanan karena mengundang banyak orang, kami bisa mengantensi pelanggaran yang ada, kita bisa menghimbau partai pemilu agar tidak melanggar yang telah di tentukan pastinya kegiatan berjalan dengan yang bermartabat. "Pungkas nya.