LAMPUMERAHNEWS.ID
Kabupaten Bekasi - Penjabat (PJ) Bupati Bekasi Dani Ramdan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Jawa Barat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) minggu lalu, Laporan tersebut mengenai dugaan Korupsi dan Gratifikasi uang tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Dijelaskan Ergat, di Peraturan Bupati (Perbup) jelas tertulis untuk anggaran tunjangan perumahan ketua DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp42.800.000,-, Wakil Ketua Rp42.300.000,- dan untuk anggota Rp41.800.000,-. Tunjangan sudah berlaku sejak Bulan Juni 2022 lalu ini dibayarkan setiap bulan kepada 50 anggota dewan di Kabupaten Bekasi.
Ergat pun membandingkan dari hasil analisa BPK (Badan Pemerika Keuangan) RI. Hasil tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006, mengenai anggaran tunjangan perumahan DPRD. Seharusnya untuk Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp22.900.000,- sampai dengan Rp29.100.000,- perbulan, Wakil DPRD Rp16.600.000,- sampai dengan Rp20.800.000,- perbulan dan anggota DPRD sebesar Rp11.900.000,- sampai dengan Rp15.900.000,- perbulan.
“Ini sangat jauh berbeda dengan hasil analisa yang telah dilakukan BPK. Bahkan BPK meminta supaya Perbup 196 tahun 2022 direvisi, karena nilainya dianggap sangat fantastis,” jelas Ergat
Berdasarkan Perbub 196 tahun 2022, lanjut Ergat, total pengeluaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi untuk pimpinan dan anggota sebesar Rp2.092.500.000,- untuk setiap bulan, sedangkan hasil survey BPK total perbulannya Rp846.900.000,- dan ini sudah hitungan maksimal.
“Jadi menurut analisa Tim kompi, ada selisih diantara Perbup dan survey BPK sebesar Rp1.245.600.000,- perbulan, terhitung sejak juni 2022. Saya juga menduga adanya indikasi mark up yang telah dilakukan PJ Bupati Bekasi melalui perbup tersebut, dan Pihak kejaksaan negeri harus segera memeriksa Pj. Bupati" ujarnya.
(Red)