LAMPUMERAHNEWS.ID
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia DKI Jakarta, Michael Silalahi menegaskan Draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) perlu melibatkan partisipasi publik. Pemuda lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti ini berpendapat, DPR RI perlu melakukan transparansi perihal pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta.
“polemik yang berkembang di publik, terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden yang tertuang di dalam pasal 10 ayat 2, perlu dipertanyakan. Kondisi ini akan membawa kemunduran bagi demokrasi yang telah diperjuangkan masyarakat sipil 25 tahun yang lalu. Tentu hal ini perlu di tolak oleh warga asli Jakarta”. Ujar Michael dalam keterangan persnya.
Michael Silalahi menambahkan, apakah penyusunan RUU DKJ ini sarat akan kepentingan politis atau didasarkan pada kebutuhan masyarakat DKI Jakarta. Kemudian, DPR RI perlu mengusut siapa yang menginisiasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden.
Selain itu, Michael juga menekankan bagaimana aturan sinkronisasi DKI Jakarta dengan daerah aglomerasi seperti Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang.
Diketahui, sejumlah Fraksi di DPRD DKI Jakarta turut menolak penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh presiden.
Sebagai informasi, DPR RI telah membahas rapat pleno RUU DKJ pada Senin, 4 Desember 2023. Dalam draft RUU DKJ, nantinya Jakarta akan ditetapkan sebagai pusat perekonomian nasional dan Kawasan aglomerasi.