LAMPUMERAHNEWS.ID - Terima adanya laporan pengaduan yang diterima Polsek Jatiasih dari warga di wilayah hukum Polsek Jatiasih dengan respon cepat menindaklanjuti laporannya, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 20.00 wib.
Ibu Lidya bertempat tinggal di Gg. H Tekel RT.001/005 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi sebelumya melalui layanan pengaduan Polri ke Mabes Polri melaporkan adanya 3 pria mengaku sebagai petugas tagih atau debt Collector datang kerumahnya menagih hutang atas suaminya.
"Debt collector datang dengan melengkapi surat tugas dari perusahaan yang mengaku disurat tersebut menagih hutang oleh suami pelapor ditulis telah menggelapkan uang perusahan," kata Kasi humas Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangannya.
Tindak lanjuti laporan warganya, Personil Polsek Jatiasih yang terdiri dari Kanit Reskrim, Piket Patroli, SPK dan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan pengecekan atas laporan tersebut.
Dilokasi sesuai alamat pelapor, Petugas Polsek Jatiasih menemukan ada 3 Pria mengaku sebagai Penagihan Hutang dari salah satu perusahan yang berdomisili di Bekasi Selatan.
Mereka juga melengkapi surat tugas dari perusahan tersebut. Petugas kemudian melakukan problem solving dan diketahui juga untuk nama yang ditulis untuk ditagih hutang tidak ada dialamat yang tertulis dan pengakuan dari pelapor kalau yang nama yang ditagih sudah 2 bulan tidak pulang dan diakuinya sebagai suami pada saat ini mereka sedang dalam proses perceraian.
"Petugas akhirnya meminta kepada ke 3 pria penagih untuk membuat laporan Polisi atas hutang yang ditulis sebagai penggelapan uang perusahan ke wilayah hukum kantor tersebut," tutup Erna.
(Red)