Iklan

Klik Ternak

Rapat Pimpinan Nasional Koprasi TKBM Tanyakan Progres Terkait 3 Peraturan Kementerian

lampumerahnews
Selasa, 19 Desember 2023, 13.55 WIB Last Updated 2023-12-19T06:55:26Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Rapat Pimpinan Nasional Koprasi Tenaga Kerja Bongkar Muat seluruh Indonesia adakan rapat kerja nasional di bilangan Hotel, yang di ikuti 35 Koprasi TKBM dari Sabang sampai Merauke. Jakarta Pusat. (18/12) . 


Dalam konferensi pers Ketua Induk Koprasi TKBM M.Nasir paparkan agenda rapat pimpinan Nasional Koprasi TKBM. 


" kegiatan rapat pimpinan nasional induk koprasi TKBM seluruh Indonesia dan bersama-sama dengan aliansi Serikat pekerja Nasional TKBM dengan beberapa agenda kerja tentunya terkait kondisi yang berkembang dan sangat mendasar yaitu progres nya akan terbit nya kemenaker (keputusan Menteri Tenaga Kerja) , peraturan menteri koprasi dan peraturan menteri perhubungan ."paparnya . 


Nasir jelaskan koprasi TKBM Pelabuhan telah ajukan surat permohonan kepada Presiden. 


" Untuk per menhub alhamdulillah sudah finalisasi dan real dari pasal ke pasal bahwasanya pengelola tenaga kerja bongkar muat wadahnya adalah koprasi TKBM dan untuk kemenaker ini sudah progres 1 Tahun lebih, kami pun telah ajukan surat permohonan ke bapak presiden, selain itu pihak kami juga telah bersurat kepada kemenaker bahwasanya terkait dengan regulasi tersebut agar diuji kembali dan yang kami sayangkan dalam progres uji publik itu kami selaku pelaku di wilayah pelabuhan tidak pernah di libatkan dalam uji publik tersebut nah berkembang lagi kemarin beberapa hari yang lalu di tindak lanjuti kembali harmonisasi dari pihak kemenaker dan spk yang berkembang di forum , itu yang kami sayangkan artinya regulasi tersebut sudah di kembalikan oleh Serikat namun terkait dengan aspirasi yang kami sampaikan di pasal 4 pengelola TKBM, yang di sebutkan koprasi TKBM di buka ruang pengelolaan TKBM oleh badan hukum lain termasuk koprasi . "Cemasnya.


Ketum Inkop juga sampai kan bahwa telah ajukan permohonan kepada presiden.


"Kami telah ajukan permohonan peraturan menteri tenaga kerja kepada pak presiden terkait dengan permenaker tersebut alhamdulillah dari pihak permenkop seperti nya tidak setuju dengan pasal-pasal tersebut yang di dasari oleh pasal 4 akhirnya dari permenkop tetap bernaung pada koprasi, tapi dari kemenaker membuka ruang pada badan hukum lain, ini yang sangat mendasar teman-teman seluruh TKBM resah akan hal ini kami saja yang sudah melakukan kegiatan bongkar muat koprasi wilayah pelabuhan kurang lebih 34 Tahun , dengan situasi kondisi, plus minus nya bongkar muat tergantung volume pekerjaan yang ada artinya bila muncul badan hukum yang lain, ini kan persaingan tidak sehat, dan cenderung ada stek holder yang ingin monopoli di sini ini yang kami sayang kan, kami mohon dengan hormat kepada kementerian tenaga kerja agar di pertimbangkan kembali agar kami di undang duduk bersama terkait dengan permenaker tersebut. "Ujarnya.


Sementara itu perwakilan dari Serikat Pekerja Serikat Buruh, H. kholik menambahkan.


"Serikat pekerja dengan koprasi ini sudah terjalin dan bekerja sama telah lama di masing-masing pelabuhan ada Serikat Pekerja baik SPTI maupun SP Maritim , kebetulan di SP Maritim baru saja melaksanakan rapat kerja nasional di situ jelas bahwa apabila peraturan permenaker bertentangan dengan PP 7 maka menurut kami adalah cacat hukum apalagi jika di paksakan maka Serikat akan lakukan aksi nasional, tolong kepada kemenaker jangan sampai kemudian memaksakan diri dalam kondisi saat ini, bila itu tetap di paksakan maka Serikat pekerja akan bergerak terutama yang di pelabuhan-pelabuhan. "Pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini