Pemusnahan narkoba hasil pengungkapan 6 kasus narkoba dengan jumlah 10 tersangka, terhitung dari periode September 2023 sampai dengan Januari 2024 tersebut, turut dihadiri Pj Walikota Langsa, Syaridin SPd, MPd, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Maimul Mahdi, Dandim 0104 Aceh Tamiang, Letkol. Inf. Tri Purwanto, S.I.P, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Langsa, diwakili Humas PN setempat, Iman Harrio Putmana SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, dan Perwakilan Lembaga Masyarakat (LP) Langsa.
Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH mengatakan bahwa Polres Langsa berkomitmen memberantas segala bentuk Tindak pidana narkoba.
"Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk jika ada dari anggota polri sekalipun yang terlibat, kita akan tindak tegas sesuai aturan berlaku," tegas AKBP Andy Rahmansyah.
Sebab, lanjut AKBP Andy Rahmansyah, penyalahgunaan narkoba dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk sangat merusak generasi muda bangsa.
"Memerangi narkoba, merupakan implementasi dari bapak Presiden dan Pimpinan Polri, khususnya bapak Kapolda Aceh dalam kebijakan untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh, yang tercantum dalam commander wish Kapolda aceh poin ke 5," terang AKBP Andy Rahmansyah.
Dikesempatan tersebut, AKBP Andy Rahmansyah sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut bekerjasama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba, sebagai salah satu program yang telah dicanangkan oleh Polda Aceh telah dibentuk Kampung bebas dari narkoba.
"Peran serta masyarakat untuk ikut memberantas narkoba sangat diharapkan. Mari sama - sama kita berkomitmen menyelamatkan bangsa dari bahayanya narkoba," ujar AKBP Andy Rahmansyah mengakhiri.
(Sutrisno)