LAMPUMERAHNEWS.ID - Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Bekasi menyesalkan sikap Bawaslu Kota Bekasi yang tidak memutus bersalah pada kasus netralitas 13 terlapor pejabat di Kota Bekasi. Tindakan Bawaslu dianggap tidak memiliki sikap yang berpihak pada kegelisahan masyarakat.
"Bawaslu seharusnya menyatakan sikap tegas terhadap kasus jersey nomor 2 yang digunakan para ASN, dan bukan malah berpihak kepada mereka," kata Sekjen DPC GPM Kota Bekasi Ichsan Wiguna kepada awak media.
Ia mengaku kecewa terhadap hasil putusan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu yang sejak awal memeriksa dan menyelidiki kasus netralitas ASN di Kota Bekasi. Ichsan menilai Bawaslu telah gagal menjaga amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2017.
"Bawaslu diberi amanat untuk menindak setiap ASN yang berpihak pada kepentingan politik," kata Ichsan.
Untuk itu, pihaknya meminta pihak Bawaslu RI mengevaluasi setiap komisioner Bawaslu Kota Bekasi dan Gakkumdu Kota Bekasi, karena diduga telah "main mata" dengan Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad.
"Apabila Bawaslu RI tidak mengevaluasi Bawaslu Kota Bekasi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke DKPP," tandas Ichsan.
Sebelumnya, DPC GPM Kota Bekasi melaporkan dugaan netralitas ASN, yang terjadi pada 29 Desember 2023. Laporan itu berisi tentang foto Pj Walikota Bekasi dan para Camat se-kota Bekasi yang membentangkan kaus jersey bernomor 2.
(Red)