LAMPUMERAHNEWS.ID - Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12.286,3 gram, di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta kecamatan Medan Satria pada Kamis (18/01/24).
Pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Parlin Lumbantoruan didampingi pada Kanit.
Nampak hadir juga perwakilan Perwakilan Kajari Bekasi, Perwakilan PN Bekasi, Perwakilan dari Puslabfor Polri, Sie Pr Polres Metro Bekasi Kota dan perwakilan masyarakat dari SMK Muhammadiyah 01 Bekasi.
Pemusnahan barang bukti sabu itu dimulai pada pukul 09:00 wib dengan cara di hancurkan dengan mesin blender.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara tindak pidana Narkotika yang telah dilakukan oleh tersangka Iwan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 538/IX/2023/Resnarkoba/Polres Metro Bekasi Kota/PMJ tanggal 15 Nopember 2023.(red)