"Kami sebagai pelapor meminta keadilan ke Bawaslu Jabar atas putusan Bawaslu Kota Bekasi yang sangat tidak masuk akal," kata Sekjen DPC GPM Kota Bekasi Ihsan Wiguna kepada media lampumerahnews.id (26/1/2024).
Ihsan mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap Bawaslu Kota Bekasi yang menghentikan penyelidikan tentang laporan netralitas ASN di Kota bekasi nomor laporan nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 yang dikeluarkan pada 19 Januari 2024.
"Surat Bawaslu Kota Bekasi itu tidak menyertakan penyebab dihentikannya laporan kasus netralitas ASN," tandasnya.
Sebagai pihak pelapor, GPM berjanji akan terus mengusut tuntas dugaan netralitas ASN di Kota Bekasi sesuai regulasi hukum yang berlaku. Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu Jabar melakukan koreksi atas status laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kota Bekasi.
"Kami mendesak Bawaslu Jabar melaksanakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Pasal 52 yang memungkinkan Bawaslu Jabar untuk membatalkan putusan Bawaslu Kota Bekasi secara hukum," ujarnya menegaskan.
Ihsan berharap, pengajuan koreksi putusan ke tingkat provinsi ini bisa menjadi dasar kepastian hukum dalam menindak para ASN yang memamerkan sikap pilihan politik.
"Ini juga dilakukan untuk mengungkap isu tentang dugaan komisioner Bawaslu Kota Bekasi yang main mata dengan Pj Wali Kota," imbuhnya.
(Red)