Iklan

Klik Ternak

Kuasa Hukum RW.08 Perum Griya Srimahi Indah Sampaikan Isi Mediasi Antara PT. PTP dan Warga

lampumerahnews
Senin, 22 Januari 2024, 02.47 WIB Last Updated 2024-02-04T16:12:03Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Warga blok A dan Blok I Perumahan Griya Srimahi Indah (GSI), Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, melakukan mediasi dengan PT. PTP, selaku developer pengembang perumahan, di Sekretariat RW.08 pada Minggu (21/01/2024). 


Pertemuan ini diinisiasi sebagai respons terhadap keluhan warga terkait masalah kebersihan sampah, keamanan, kondisi jalan rusak, dan masalah banjir yang belum mendapatkan penanganan optimal dari pihak pengembang.


Advokat Abdan Sakuro SH.MH, selaku Kuasa Hukum RW.08 Perum. Griya Srimahi Indah (GSI) mengevaluasi pertemuan mediasi tersebut yang menurutnya kurang memuaskan. 



Kepada awak media, Abdan menyampaikan ketidakpuasan dikarenakan belum terlihatnya hasil tindakan konkret dari pihak PT. PTP terkait perbaikan infrastruktur di wilayah perumahan Griya Srimahi Indah.


"Kami belum mendapat kepuasan, dalam pertemuan tadi belum terlihat tindakan yang nyata dari PT. PTP. Hanya pengecekan dan koordinasi dengan pihak terkait tanpa adanya implementasi langsung," ungkapnya.


Abdan Sakuro, Direktur Kantor Hukum Key dan Rekan juga menyoroti ketidakhadiran Direktur Utama PT. PTP dalam mediasi dan yang hadir hanya perwakilan koordinator keamanan dan juga perwakilan dari Kantor Cabang Perumahan Griya Srimahi Indah (GSI).


Abdan juga menjelaskan, penanggulangan masalah banjir masih menunggu pemeriksaan dari pihak pengelola selama 1 sampai 2 hari ke depan. Terkait keamanan, mekanisme dan teknis, kata Abdan, akan direalisasikan dalam waktu yang sama dengan di leburnya antara skurity keamanan RW.08 dan juga skurity developer.


"Kalau untuk penanganan sampah mereka (pihak GSI) menjanjikan akan berkoordinasi dengan pemuda daerah dan akan menyediakan bak sampah sementara di RT 20,"terangnya. 


Sedangkan, lanjut Abdan, untuk data serah terima ke Pemda, dirinya harus menunggu dalam waktu satu bulan ke depan yang nanti akan disampaikan melalui Ketua RW dan RT. 


"Data serah terima kami menunggu jangka waktu satu bulan yang disampaikan ke RW serta RT,"Ucapnya.


Abdan Sakuro SH.MH selaku Kuasa Hukum RW.08 itu berharap dapat dipertemukan dengan direktur utama PT. PTP untuk membahas solusi yang lebih kongkrit terkait kondisi yang dihadapi warga Griya Srimahi Indah.


"Harapan kami bisa di pertemukan langsung dengan Direkturnya untuk lebih dalam membahas solusi yang lebih konkrit. Jika hasil mediasi ini tidak juga diindahkan kami bersama warga akan pasang spanduk dan meng-Up ke media sosial dan juga media online maupun cetak sebagai protes kepada pihak Pt.PTP,"pungkasnya.


(Dwi)

Komentar

Tampilkan

Terkini