LAMPUMERAHNEWS.ID - Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan mediasi terhadap permasalahan sengketa tanah warga Pulau Pramuka, yang di laksanakan di kantor Kelurahan setempat.
Tercatat, mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa, Para Ketua RW, Ketua RT Kelurahan Pulau Panggang, dan pihak pelapor serta terlapor.
Lurah Pulau Panggang, Muhammad Fakih Burhanudin mengatakan, mediasi ini dilakukan karena adanya konflik antar keluraga di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang. Alhamdulillah, setelah uji lapangan, kemudian melakukan peninjuan lapangan dan berbagai pertimbangan akhirnya keduanya mencapai kesepakatan.
"Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," kata Fakih, Jum'at (19/01/2024).
Menurut Fakih, konflik adalah bagian alami dari kehidupan manusia. Setiap orang pasti pernah mengalami konflik, baik itu dengan orang lain, dengan diri sendiri, atau dengan situasi di sekitarnya.
Lebih lanjut Fakih menambahkan, kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Diharapakan dengan adanya mediasi ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum," pungkasnya.