LAMPUMERAHNEWS.ID - Keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ekskavator dan Buldoser akhirnya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dilakukan dari jam 9.00 pagi hingga 21.00 malam.
Empat orang yang dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yaitu insial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen PNS di Dinas LH, inisial IP selaku Kontraktor, inisial DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas LH, inisial YY selaku eks Kepala Dinas LH.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, SH, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka kasus korupsi ini akan ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur.
"Proses penyelidikan yang dimulai sejak 2022 telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan para tersangka," ujarnya pada awak media, Kamis (4/1/2024).
Berdasarkan laporan masyarakat, Kejaksaan menunggu hasil auditor yang mengungkapkan kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar dari nilai proyek pengadaan ekskavator senilai Rp 22 miliar di Banprov DKI tahun 2021.
Meskipun sejumlah kerugian sudah dikembalikan oleh pihak ketiga atau penyedia, pemeriksaan dilanjutkan karena pidana tidak dapat dihapuskan dengan pengembalian dana. Pemeriksaan melibatkan 40 saksi, dan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka awalnya dipanggil sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti, mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Proses ini tidak melibatkan penangkapan, namun keempat tersangka langsung diborgol setelah pemeriksaan," tutupnya. (Dwi)