Iklan

Klik Ternak

Pemilik Gudang Penimbun Rokok Ilegal Tak Disebutkan, Kapolres Langsa: Masih Dalam Penyelidikan

lampumerahnews
Jumat, 19 Januari 2024, 19.28 WIB Last Updated 2024-01-19T12:29:30Z

Bea Cukai Langsa menggelar temu pers, menerima pelimpahan penindakan rokok illegal

LAMPUMERAHNEWS.ID
 - Bea Cukai Langsa menggelar temu pers, terkait menerima pelimpahan penindakan rokok illegal dari Polres Langsa, Aceh, sebanyak 939,400 batang, berlangsung di Kantor Bea Cukai setempat, Jumat, (19/1/2024).


Penindakan itu disampaikan Bea dan Cukai Langsa, sebagai salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa.


Dalam temu pres tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, serta turut hadiri Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Perwakilan Badan Intelejen Negara (BIN) Wilayah Langsa, dan Perwakilan Kodim 0104 Aceh Timur. 


Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, serta pers release diterima para awak media yang hadir pada acara temu pers tersebut, disebutkan bahwa penindakan atas hal itu dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, sekira pukul 03.00 WIB hingga 04.00 WIB, disebuah bangunan yang berlokasi di Simpang Lhee, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dan mengamankan pelakunya kegiatan legal tersebut berinisial MSY, seorang pedagang yang memakai Gudang bangunan tersebut.


Namun anehnya, alamat pelaku berinisial MSY tersebut tidak disebutkan, serta nama pemilik gudang tempat penimbunan rokok tanpa pita cukai (ilegal) itu, juga tidak disebutkan dalam isi lembaran pres release tersebut, sehingga pada kesempatan tanya jawab diacara temu pers itu, LAMPUMERAHNEWS.ID diberi kesempatan menanyakan hal itu. 


"Pelaku MSY warga mana pak, dan mengapa dalam pers release yang kami (wartawan) terima, tidak disebutkan nama pemilik gudang," tanya LAMPUMERAHNEWS.ID kepada Kapolres Kota Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, yang hadir diacara temu pers tersebut. 


Mendapat pertanyaan itu, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan bahwa untuk mengungkap kasus penindakan rokok ilegal yang ditangani oleh pihaknya tersebut, tidak bisa dilakukan terburu - terburu, dan harus dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap pihak yang terlibat.


"Menangani kasus tidak bisa terburu - buru. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, nanti akan kami beritahu siapa saja yang terlibat dalam kasus ini pada kesempatan temu pers selanjutnya. Jangan khawatir, kami pasti memproses kasus ini dengan transfaran (terbuka)," jawab Kapolres Kota Langsa itu. 


Perlu diketahui, bahwa dalam isi pers release tersebut menyebutkan, barang hasil penindakan rokok ilegal tersebut yang diamankan oleh Polres Langsa, mencakup 639,400 batang rokok H1 Mild Gold tanpa dilekat pita Cukai, dan 300.000 batang rokok Luffman tanpa dilekati pita cukai, sehingga total hasil penindakan tersebut sebanyak 939.400 batang rokok illegal tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.235.772.000,00, dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 1.476.379.828. 


Kronologis kejadian dimulai pada dini hari tanggal 17 Januari 2024, saat Sat Reskrim Polres Kota Langsa menerima informasi tentang penginiman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju sebuah gudang di Kota Langsa. Meskipun tidak menemukan kendaraan tersebut, tim berhasil menemukan gudang yang diduga menimbun rokok ilegal. Pemakai gudang berinisial MSY, akhirnya ditemukan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.


Dari hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa gudang tersebut menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman.


Selanjutnya, tim SatReskrim Polres Langsa melakukan pelimpahan perkara kepada KPPBC TMP C Langsa dengan


menyerahkan barang hasil penindakan berupa rokok merek H1 Mild Gold & Luffman sebanyak 939.400 batang, dan satu orang terduga pelaku diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.


Adapun dasar hukum dari dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (Sutrisno)




Komentar

Tampilkan

Terkini