LAMPUMERAHNEWS.ID - Jelang dimulainya musim kampanye Pemilu 2024, Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim ) Indonesia mengajak masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu dan KPU kota Bekasi untuk tidak memberi keistimewaan pada Peserta Pemilu tertentu.
Mulyadi mengatakan bahwa putusan Bawaslu Kota Bekasi terkait hasil dari pemeriksaan ASN Pemkot Bekasi tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Ini merupakan sebuah perencanaan kejahatan dalam demokrasi Putusan itu kental dengan nuansa politik menunjukkan betapa kongkalikong itu berlangsung secara sistematis yang dilakukan oleh Bawaslu kota Bekasi,"ujarnya (22-Januari-2024).
Mulyadi menyampaikan Eksistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bekasi saat ini kehilangan Tugas dan wewenangnya yang semestinya dirancang dengan baik Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memainkan peranan untuk menjalankan tugas, mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan tidak memberi keistimewaan kepada salah satu Paslon.
"Namun justru kini lembaga tersebut melacurkan dirinya kepada kekuasaan dan mengkhianati amanah rakyat," ucap Mulyadi.
Mulyadi Menjelaskan Kalau pemilu tahun ini Penyelenggara Pemilu prosesnya tidak benar, dipenuhi dengan kecurangan, ketidak bahagian publik, dan pemilu itu penuh dengan cacat, maka jalannya pemerintahan akan terganggu, mempermainkan pemilu dengan menggunakan cara-cara yang penuh manipulatif.
"Jika hal itu jalankan maka Masyarakat kota Bekasi akan Memberikan Mosi tidak percaya kepada Penyelenggara pemilu karena Bawaslu tidak menjalankan tugasnya dengan benar,” tambah Mulyadi.
Mulyadi juga meminta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat takeover (ambil alih) untuk dilakukan supervisi terhadap putusan Bawaslu kota Bekasi dan juga meminta Peran DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebagai penentu nasib antar penyelenggara mengingat DKPP memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu kota Bekasi.
"Selama dilantik sampai saat ini, Bawaslu Kota Bekasi belum menemukan adanya pelanggaran Pemilu diantaranya pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu, pelanggaran hukum, pelanggaran penyelenggara Pemilu hingga pelanggaran netralitas ASN di Kota Bekasi,"pungkasnya.
(Red)