Iklan

Klik Ternak

Polres Aceh Timur Amankan Ratusan Kayu Kelas Damar Laut Tanpa Dokumen

lampumerahnews
Kamis, 25 Januari 2024, 16.21 WIB Last Updated 2024-01-25T09:21:36Z

Polres Aceh Timur mengamankan kayu olahan diduga jenis damar laut tanpa dokumen, (foto/ist)

LAMPUMERAHNEWS.ID - Polres Aceh Timur, Aceh, berhasil mengamakan satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up bernomor polisi (nopol) BL 8229 ZI mengangkut 30 batang kayu kelas diduga jenis damar laut tanpa dilengkapi dokumen, di Desa Kliet, Ranto Peureulak, Aceh Timur, Aceh, Selasa, (23/1/2024) dini hari.


"Dari penangkapan itu, Mobil dan kayu tanpa dokumen beserta supir berinisial HA, 50, warga Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, yang membawa kayu tersebut telah diamankan," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE SH MH, kepada Wartawan, Kamis (25/1/2024).


Dijelaskan Iptu Muhammad Rizal, mengungkap atas dugaan kayu ilegal tersebut,  bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat, ada satu unit mobil Pick Up mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari arah Serba Jadi Lokop menuju Peurelak Aceh Timur. 


"Memperoleh informasi tersebut, tim langsung menindaklanjuti dengan mengamati keberadaan mobil tersebut. Setelah dipastikan ciri-ciri mobil saat melintasi jalan lintas provinsi, petugas langsung menghentikannya,” terang Iptu Muhammad Rizal.


Saat pihaknya melakukan pemeriksaan, lanjut Iptu Muhammad Rizal, pengemudi (supir) mengangkut kayu berinisial HA itu, tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen atas kayu yang diangkut. Akibatnya HA bersama barang bukti digelandang ke Polres Aceh Timur, untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.


“Dari pengakuan tersangka HA kepada penyidik, kayu yang diangkut oleh HA itu milik berinisial AM, warga Lokop,” jelas Iptu Muhammad Rizal.


Setelah mendapatkan pengakuan dari supir berinisial HA itu, sambung Iptu Muhammad Rizal, keesokannya Tim Operasional dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Timur, guna melakukan penyelidikan terhadap pemilik kayu AM di Serba Jadi. Namun sayangnya, saat AM ingin diciduk dikediamannya, AM telah melarikan diri terlebih dahulu.


"Saat AM ingin diciduk oleh Tim dikediamannya, ternyata AM  sudah duluan melarikan diri," kata Iptu Muhammad Rizal.


Dari hasil penyelidikan, lanjut Iptu Muhammad Rizal, tersangka HA juga memberitahukan titik awal saat AH membeli kayu olahan itu. Setelah ditinjau oleh tim di lokasi, temukan ratusan sisa kayu olahan tanpa dokumen di lokasi itu. Kemudian tim langsung mengakut seluruh sisa kayu di lokasi itu ke Mapolres Aceh Timur, sebagai barang bukti proses penyelidikan.


"Perbuatan HA itu dikenakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun kurungan (penjara)," kata Iptu Muhammad Rizal mengakhiri.


 (Sutrisno).

Komentar

Tampilkan

Terkini