LAMPUMERAHNEWS.ID - Polres Langsa berhasil menggulung para pengedar sabu dengan jumlah barang bukti sabu seberat 960,96 gram.
"Ada 4 tersangka pengedar sabu beserta barang bukti 960,96 gram yang telah diamankan. Dan 4 tersangka tersebut terdiri atas 3 kasus narkoba yang ungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Langda, selama Januari 2024," kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH, dan Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Iptu Erizal, pada Konferensi Pers, di Mapolres setempat, Rabu, (24/1/2024).
AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, pengungkapan pertama kasus tersebut, berawal melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial N, (44), warga Gampong Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, pada tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di salah satu kebun sawit milik warga setempat. Dari tangan tersangka N tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 902 gram.
Kemudian pada tanggal 17 Januari lalu, lanjut AKBP Andy Rahmansyah, pihaknya kembali ditangkap 2 tersangka lainnya berinisial F (35) dan R (23), warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.
"Kedua tersangka itu diringkus di Jalan Gampong Sungai Pauh Tanjung, pada pukul 16.00 WIB. Sedangkan barang bukti sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 44,58 gram dan uang tunai Rp 400.000," terang AKBP Andy Rahmansyah
Rentetan penangkapan pengedar sabu berhasil diamankan oleh tim Satnarkoba Polres Langsa, sambung AKBP Andy Rahmansyah, juga terjadi pada tanggal 23 Januari 2024, dengan satu satu tersangka berinisial C (30) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, berhasil ditangkap pada pukul 20.00 WIB, serta barang bukti sabu diamakan dari tangan tersangka seberat 14,38 gram, yang ditemukan didalam saku celana tersangka. (Sutrisno).