LAMPUMERAHNEWS.ID - Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Kota Langsa, Aceh, mendapat sosialisasi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Rabu, (17/1/2024).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas II B Kota Langsa, Machda Landasny didampingi sejumlah pejabat struktural Lapas setempat, serta didampingi anggota Komisioner KIP Kota Langsa, anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Wilayah Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II B Kota Langsa, Machda Landasny dalam kesempatan itu menyampaikan seruan agar seluruh WBP di Lapas tersebut menggunakan hak suara pada Pemilu 2024, yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"Memberikan hak suara pada pelaksaan Pemilu dapat menentukan harapan perubahan dan kemajuan bangsa dalam 5 tahun kedepan," saran Machda Landasny dihadapan para WBP.
Sedangkan Ketua PPK Langsa Timur, Mulqan Afrizal pada sosialisasi tersebut menjelaskan beberapa hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Yakni tentang pentingnya Pemilu, jadwal, hari, tanggal dan waktu pelaksanaan Pemilu 2024, tata cara pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta jenis surat suara yang diperoleh pemilih.
"Pemilih di Lapas masuk dalam katagori Daftar Pemilih Tambagan (DPT), sebab WBP bukan warga setempat, dan surat suara diperoleh belum tentu lima surat suara, karena tergantung dari asal daerah domisilin WBP," terang Mulqan Afrizal mengakhiri. (Sutrisno)