Iklan

Klik Ternak

305 perangkat penyelanggara Pemilu 2024 Kota Langsa, Hadiri rapat evaluasi Badan Adhoc

lampumerahnews
Sabtu, 10 Februari 2024, 19.44 WIB Last Updated 2024-02-10T13:01:47Z

305 Perangkat Penyelenggara Hadiri Evaluasi Badan Adhoc Kesiapan Pemilu 2024

LAMPUMERAHNEWS.ID - Sebanyak 305 perangkat penyelenggara Pemilu 2024 di Kota Langsa, menghadiri rapat evaluasi Badan Adhoc kesiapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu, digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, di Aula Tirta, Gampong (desa) Paya Bujok Tengah, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, Sabtu, (10/2/2024).


Ke 305 perangkat penyelenggara Pemilu di Kota Langsa, mengikuti rapat evaluasi Bandan Adhoc tersebut, meliputi seluruh Ketua dan anggota beserta Sekertaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Wilayah Kota Langsa, seluruh Ketua dan Sekretaris PPS ditambah tenaga pendukung dalam Wilayah Kota Langsa. 


Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST, melalui Ketua Devisi Teknis KIP Kota Langsa, Muhammad Alfadhal, M.Si, usai menggelar rapat tersebut kepada LAMPUMERAHNEWS.ID, mengatakan dilaksanakan evaluasi Badan Adhoc itu untuk menyamakan menyamakan persepsi terkait dengan peraturan Petunjuk Teknis (Juknis) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 tahun 2024, tentang pemungutan dan penghitungan suara. 


"Jadi kita menyamakan persepsi terkait, yang pertama menyangkut daftar pemilih. Pemilih yang memiliki hak suara pada hari pemungutan suara, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian ada Pemilih Daftar Tambahan (PDTb), kemudian ada pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK)," terang Muhammad Alfadhal. 


Pemilih memenuhi syarat untuk menjadi pemilih DPK, tambah Muhammad Alfadhal, yakni pemilih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili, yang tidak terdaftar pada DPT dan PDTb. 


Kemudian, lanjut Muhammad Alfadhal, pemilih tambahan (DPTb) pindah memilih, yaitu pemilih yang dari luar atau dalam wilayah Langsa memilih pindah Daerah Pemilih (Dapil). 


Selain itu, sambung Muhammad Alfadhal, rapat tersebut juga membahas terkait penghitungan, dan menyamakan persepsi tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari pemungutan dan penghitungan suara yang mempunyai dua tugas. 


"Tugas KPPS itu pada pemungutan suara, dan tugas KPPS pada penghitungan suara," jelas Alfadhal 


Selanjutnya dalam evaluasi Badan Adhoc tersebut, kata Alfadhal, terkait C pemberitahuan yang tidak terdistribusi pada satu hari sebelum hari pemungutan suara diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). 


"Kemudian terkait pembuatan sarana dan prasarana di 489 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Wilayah Kota Langsa, yang dilaksanakan pada H-2 jelang Pemilu. Itu merujuk Juknis KPU Nomor 66 tahun 2024," terang Alfadhal mengakhiri. 


(Sutrisno).

Komentar

Tampilkan

Terkini