LAMPUMERAHNEWS.ID - Dalam upaya menjaga keterbukaan dan keseimbangan dalam pelaksanaan pemilu, Bawaslu Jakarta Utara bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara melaksanakan penertiban alat peraga kampanye menjelang masa tenang.
Penertiban ini dilaksanakan serentak di 6 kecamatan dan 31 kelurahan, diawali dengan persiapan apel siaga dihalaman Kantor Walikota Jakarta Utara.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh calon dan tim kampanye mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya selama masa tenang.
Langkah ini dilakukan agar proses pemilihan berlangsung adil dan bebas dari potensi pelanggaran aturan, mengingat masa tahapan kampanye telah berakhir pada Tanggal 10 Februari 2024.
Bawaslu Jakarta Utara mengimbau kepada seluruh calon, tim kampanye, dan masyarakat untuk mendukung proses penertiban ini demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan bermartabat. Kerjasama dari berbagai pihak sangat dihargai guna menciptakan iklim politik yang sehat dan transparan.
Pihak Bawaslu Jakarta Utara bersama Pemerintah Kota Jakarta Utara dan stakeholder akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan penertiban ini hingga hari menjelang pemungutan suara yang dilaksanakan hari Rabu,14 Februari 2024, guna memastikan kepatuhan dari semua pihak terkait.
"Adapun alat peraga kampanye yang telah ditertibkan berupa Baliho,spanduk banner,bendera, stiker dan lain-lain,"ujar Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara, Yapto sendra dalam Pres Rilisnya, Minggu (11 Februari 2024).
"Bawaslu Jakarta Utara mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam mendukung terlaksananya kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye, semoga pemilu dapat berjalan dengan adil dan demokratis,"pungkasnya.
(Red)