Iklan

Klik Ternak

DPRK Aceh Tamiang Setujui Racangan Qanun Pajak Menjadi Qanun

lampumerahnews
Selasa, 27 Februari 2024, 23.14 WIB Last Updated 2024-02-27T16:14:55Z

 



LAMPUMERAHNEWS.ID - Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Qanun, diruang sidang utama DPRK setempat, Selasa, (27/2/2024)


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, dan dihadiri oleh 21 Anggota Dewan, Pj. Bupati Aceh Tamiang serta para Kepala Perangkat Daerah.


Persetujuan penetepan rancangan qanun tersebut tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024.


Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH dalam sambutannya pada sidang Paripurna tersebut mengatakan sesuai ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pasal 124 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rancangan qanun yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri harus segera diundangkan.


“Jika tidak diundangkan, maka pelaksanaan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sah, karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan” tegas Fadlon.


Pj. Bupati Aceh Tamiang, Asra dalam kesempatan itu menyampaikan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengharuskan merubah serta mencabut qanun-qanun perpajakan dan retribusi menjadi satu qanun, sehingga Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.


“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa peraturan daerah (qanun) yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 masih berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini, yang notabenenya adalah Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sudah diundangkan di Tahun 2024 ini," ucapnya.


Rapat Paripurna tersebut ditutup oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, pada pukul 16.45 WIB. (Sutrisno). 


Teks Foto : 

DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat Paripurna Rancangan Qanun Aceh Tamiang tentang Pajak menjadi Qanun, Selasa, (27/2/2024). (foto/ist).

Komentar

Tampilkan

Terkini