Iklan

Klik Ternak

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Bawaslu DKI Jakarta Gandeng Pemantau Pemilu

lampumerahnews
Sabtu, 24 Februari 2024, 11.47 WIB Last Updated 2024-02-24T04:49:20Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama Pemantau Pemilihan Umum adakan giat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang di gelar di bilangan Hotel Jakarta Utara, pada Jumat (23/2). 


Quin Pagagan Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan.


"kegiatan ini merupakan kegiatan koordinator Divisi pencegahan Bawaslu DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi dan mempererat kerja sama dengan para perantau pemilu di mana masukan-masukan kinerja tahapan pemilu yang telah berlangsung terutama tungsura ini bisa kita dapatkan sekaligus bisa menjadi bahan-bahan penilaian ke depan dan langkah apa saja yang bisa kita antisipasi kecurangan dalam pemilu,"Kata Quin di akhir kegiatan. 


Kordiv Humas Bawaslu DKI Jakarta itu juga menjelaskan model kecurangan yang terjadi saat pemilu saat ini. 


"Saya lebih cenderung melihat kwalitas ataupun model kecurangan yang di lakukan oleh oknum baik dari peserta pemilu ataupun dari penyelenggara ataupun dari masyarakat yang dalam tanda kutip dijadikan tim sukses bayangan, saya melihat bukan dari presentase nya tapi model dan kwalitas bentuk kecurangan tersebut," ucapnya.


"Untuk saat ini banyak menggunakan teknologi, seperti e money, kecenderungan orang menggunakan bentuk-bentuk uang elektronik, kemudian juga ada beberapa hal yang mungkin ketika seseorang juga yang bukan tim sukses, lalu dia melakukan tindakan bagi-bagi uang katakan lah ia berikan sedekah atau zakat ini kan bentuk kewenangan indikator money politik harusnya bisa kita lihat dari ruh nya,"tambahnya.


"Di undang-undang itu karena bunyinya harus akumulatif maka kita tidak bisa menjerat oknum tersebut, kedepannya saya berharap ada nya perubahan undang-undang no 7 Tahun 2017 yang di katakan Ketua Bawaslu DKI tadi ini undang-undang yang telah di pakai 2 kali pemilihan umum yang seharusnya setiap pemilu harus nya ada revisi dan evaluasi undang-undang,"terangnya. 



Di tempat yang sama Muchtar Taufiq, Founder Pengawal Demokrasi Nusantara menyampaikan pendapatnya. 


"Sesuai dengan penyampaian tadi proses Tungsura (penghitungan Surat Suara) yang telah di laksanakan pada 14 Februari 2024 kemarin apakah bisa di lakukan kecurangan berupa pengurangan atau penambahan suara di tiap-tiap TPS, tentu nya pemilu di Tahun 2019 keatas kecurangan bisa di lakukan dengan sangat mudah,"


"Namun hari ini dengan adanya si rekap dan sistem yang telah di ciptakan oleh KPU ini lebih sangat sulit adanya indikasi kecurangan dan tidak ada lagi celah untuk mengutak atik, menambah ataupun mengurangi suara hasil pemilihan umum kemarin baik itu pemilihan presiden, legislatif dan sebagai nya,"bebernya.


"Kalau pun ada penyelenggara mengatakan, itu bagaimana mereka bisa melakukan hal itu, kecuali bila si admin pemegang aplikasi , terstruktur melakukan penyebaran akun-akun yang di pegang oleh admin-admin dari mulai tingkat kecamatan, kota , provinsi sampai tingkat RI, namun menurut saya sangat sulit tapi bila ada dan ketahuan konsekuensi hukum nya sangat berat, teman-teman caleg jangan mau apabila di tawarkan untuk pengembungan suara,"paparnya. 


Muchtar juga menegaskan bahwa si Rekap hanya sebagai alat bantu penghitungan suara saja dan bukan menjadi tolak ukur. 


"Ya sempat terjadi masalah dengan si rekap tapi ada penghitungan dengan berbasis aplikasi semacam google drive atau excel itu yang di ciptakan oleh KPU, nah si rekap ini akan di jadikan alat bantu bukan aplikasi yang wajib, yang sudah baku yaitu penghitungan manual yang di lakukan teman-teman penyelenggara,"terang Muchtar.


"Untuk si rekap ini bukan lah tolak ukur tapi alat bantu, dan menurut saya pemilu kali ini berindikasi kecurangan lebih tinggi dari pemilu sebelumnya seperti politik uang, pengorganisasian orang yang sangat mumpuni dan efektif, dilihat dari mulai persiapan saja, kita bisa lihat alat-alat negara di siapkan untuk persoalan-persoalan yang legitimasi secara hukum,"lanjutnya.


"Kecurangan banyak faktor, mulai dari aplikasi, bisa disebutkan sebagai human error atau aplikasi error yang di ciptakan oleh rekan-rekan KPU dan menelan banyak anggaran Negara hanya saja jika aplikasi di pakai tidak mumpuni atas kebutuhan yang di butuhkan oleh teman-teman KPU. "Pungkasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini