Iklan

Klik Ternak

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH: Pemilih Belum Terima Formulir C Pemberitahuan Langsung Minta ke KPPS

lampumerahnews
Minggu, 11 Februari 2024, 18.16 WIB Last Updated 2024-02-11T11:16:35Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
 - Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menyampaikan jika sampai Minggu sore, (11/2/2024), masyarakat pemilih belum menerima Formulir C pemberitahuan, maka pemilih dapat meminta langsung ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. 


"Pada tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan hari pemungutan suara, pemilih yang belum menerim Formulir C, juga bisa datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP Elektronik," kata Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH kepada LAMPUMERAHNEWS.ID, melalui pesan WhatsApp, Minggu, (11/2/2024) 


Agusni menambahkan, untuk kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih mulai dari Pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa KTP Elektronik atau suket dan Form Model C Pemberitahuan KPU. 


"Untuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilih mulai dari Pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dan membawa KTP Elektronik atau suket serta Model A Surat Pindah Memilih," terang Agusni. 


Sedangkan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), lanjut Agusni, datang 1 jam terakhir, yaitu Pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan membawa KTP Elektronik atau suket. 


"Diharapkan ke tiga kategori pemilih ini untuk memenuhi segala persyaratannya agar proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini bisa berjalan efektif dan sesuai mekanisme serta regulasi," saran Agusni mengakhiri. 


(Sutrisno)

Komentar

Tampilkan

Terkini