Iklan

Klik Ternak

Dituduh Ambil Aset PDAM Tirta Keumuning Tanpa Bukti, Tugimin Dinon Aktifkan 11 Bulan Tak Terima Gaji

lampumerahnews
Kamis, 07 Maret 2024, 23.57 WIB Last Updated 2024-03-07T19:08:20Z

 



LAMPUHMERAHNEWS.ID - Malang betul nasib Tugimin, (54), seorang pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng Langsa, dituduh mengambil aset perusahaan oleh Direktur PDAM setempat, Azzahir. 


Akibat dari tuduhan itu, warga Dusun Pendidikan, Gampong (desa) Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, tersebut telah dinon aktifkan dari pekerjaannya oleh Azzahir (Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa), dan Tugimin pun tidak menerima gaji selama 11 bulan dari perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Langsa, tersebut. 


Tindakan yang dialami oleh Tugimin tersebut, tentu menambah penderitaan bagi Tugimin berserta anak istrinya. Karena ia mengaku pendapatan ekonominya untuk penopang kehidupan rumah tangganya selama ini hanya dari gaji yang ia peroleh dari PDAM tersebut. Namun gaji itu sirna, karena ia mengaku akibat telah difitnah oleh pimpinannya sendiri. 


"Akibat tuduhan itu, sudah 11 bulan saya tidak menerima gaji dari PDAM Tirta Keumuneng Langsa," kata Tugimin kepada LAMPUMERAHNEWS.ID, Kamis, (7/3/2024).


Diceritakan Tugimin, perlakuan yang ia rasakan tersebut, berawal dari hilangnya besi aset milik PDAM Tirta Keumuneng Langsa, berada di Kantor Unit PDAM, di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, terjadi sekitar 11 bulan lalu. 


"Hilangnya besi di kantor unit itu, pada saat saya menjabat sebagai operator di kantor unit tersebut. Kemudian saya dituduh mengambil besi itu oleh kepala unit, bernama Heri Saputra. Dan saya tidak tau, besi apa yang hilang," terang Tugimin.


Selain dirinya dituduh, lanjut Tugimin, kepala unit tersebut juga memaksa dirinya untuk mengakui mengambil besi itu.


"Karena saya tidak ada mengambil besi. Walau pun saya dipaksa kala itu untuk mengaku, ya tentu saja saya tidak mau mengakui atas tuduhan itu," jelas Tugimin.


Setelah dirinya menolak untuk mengakui, tambah Tugimin, kepala kantor unit malah ingin melaporkan dirinya ke polisi kala itu.


"Saat saya diancam oleh kepala kantor unit mau dilaporkan ke polisi. Saya justru persilakan beliau melaporkannya ke polisi," kata Tugimin. 


Setelah itu, tambah Tugimin, tiga hari kemudian Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa, Azzahir, mendapat kabar hilangnya besi tersebut. Dan Direktur menyuruhnya menghadap (menemui) ke Direktur PDAM tersebut. 


"Ketika saya menemui Direktur di Kantor PDAM, saya ditanya soal hilangnya besi itu. Dan saya tegaskan kepada Direktur, saya tidak ada mengambil besi tersebut," terang Tugimin. 


Ketika dirinya mengaskan hal itu, lanjut Tugimin, Direktur tersebut juga menanyakan hilangnya mesin kepada dirinya. 


"Habis menanyangkan hilangnya mesin, Direktur menanyakan mesin yang hilang kepada saya. Akhirnya saya bingung, yang hilang itu besi apa mesin. Dan saya tetap tegaskan kepada Direktur, mau besi maupun mesin yang hilang, bukan saya yang mengambil," kata Tugimin menceritakan. 


Seperti tidak puas dengan penegasannya itu, sambung Tugimin, Direktur PDAM itu (Azzahir, red) malah ingin menyurati istri dan anak Tugimin. 


"Kalau Tugimin memang tidak mau mengaku, ya sudah, nanti istri dan anak Tugimin saya surati," terang Tugimin menirukan ucapan Direktur PDAM kala itu saat ia menghadap Direktur tersebut. 


Mendengar ucapan Direktur seperti itu, lanjut Tugimin, ia pun langsung protes kepada Direktur tesebut. 


"Apa urusannya istri saya harus disurati. Tapi sudah lah pak, tidak apa - apa," jawb Tugimin kala itu kepada Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa, itu.


Setelah istrinya mendapat surat dari Direktur PDAM tersebut, sambung Tugimin, akhirnya istri Tugimin menghadap Direktur terebut, turut ia dampingi.


"Pada saat istri saya menghadap, Direktur menyampaikan kepada istri saya bahwa Direktur punya bukti dan punya saksi," kata Tugimin menirukan ucapan Direktur PDAM itu saat istrinya menghadap. 


Mendengar ucapakan Direktur tersebut, lanjut Tugimin, istrinya sepontan meminta kepada Direktur PDAM itu untuk menunjukan bukti dan saksi terebut. 


"Kalau bapak ada bukti, tunjukan bukti itu, dan panggil saksi itu. Jadi biar selesai," kata Tugimin menirukan ucapan istrinya kepada Direktur PDAM itu, sembari Direktur tersebut menanggapi ucapan istri Tugimin, dengan mengatakan saksi tidak perlu dipanggil, dan masalah tersebut tidak usah diperpanjang. 


Setelah dari itu, sambung Tugimin, Direktur mengatakan kepada Tugimin, bila Tugimin tidak mau diakui telah mengambil aset PDAM yang hilang itu, Direktur PDAM tersebut akan melaporkan ke polisi. 


"Kalau memang Tugimin tidak mau mengakui, masalah ini terpaksa saya laporkan ke polisi," kata Tugimin menirukan ucapan Direktur PDAM itu. 


Ketika Direktur PDAM mengatakan hal itu, lanjut Tugimin, ia pun dengan tegas mempersilakan Direktur mengambil langkah itu. 


"Kalau bapak mau melaporkan ke polisi, silakan pak. Bapak punya wewenang, saya tidak takut pak, karena saya tidak terbukti mengambil. Berarti bapak sudah menuduh saya, tanpa bukti," tegas Tugimin saat itu kepada Azzahir, Direktur PDAM tersebut, sembari Tugimin menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak PDAM tidak ada melaporkannya ke polisi. 


Beberapa bulan setelah itu, tambah sambung Tugimin, dirinya mendapat Surat Skorsing sebanyak dua kali diberikan olehnya. 


Ketika mendapat surat Skorsing kedua, lanjut Tugimin, dirinya disodorkan surat pernyataan yang dibuat oleh pihak PDAM, yang bunyinya agar ia disuruh membayar uang sebesar Rp 50 juta, untuk menganti kehilangan aset PDAM tersebut. 


"Saat saya disodorkan surat pernyataan itu, saya bilang, jangankan Rp 50 juta, sepeser pun saya tidak mau menandatangani surat pernyatan ini, karena saya tidak merasa mengambil," kata Tugimin saat ia disodorkan surat tersebut oleh pihak PDAM. 


Upaya pihak PDAM untuk menzoliminya, tambah Tugimin, ternyata tidak sampai disitu. Ia akhirnya mendapatakan surat non aktif bekerja dari PDAM tersebut. 


"Sejak saya dinon aktifkan berkerja oleh pihak PDAM, saya juga tidak mendapatkan gaji dari PDAM selama 11 bulan, tehitung dari bulan Mei 2023 hingga Maret 2024, ini. Kalau dihitung ada sekitar Rp 5 juta gaji saya selama 11 bulan tidak diberikan oleh pihak PDAM," ungkap Tugimin mengakhiri. 


Terkait adanya hal tersebut, Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa, Azzahir dikonfirmasi LAMPUMERAHNEWS.ID via telepon WhatsApp, Kamis, (7/3/2024) membantah kalau dirinya memfitnah Tugimin atas hilangnya besi tersebut.


"Kok Tugimin bilang saya memfitnah dia. Persoalan Tugimin itu sudah disidangkan dalam internal PDAM, Dan Tugimin telah mengaku ada mengambil besi milik PDAM kepada saya saat Tugimin datang kerumah saya. Dan saksinya istri saya," terang Azzahir sembari menyarankan agar LAMPUMERAHNEWS.ID datang ke kantornya untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap atas persoalan tersebut. (Sutrisno).


Teks Foto.: 

Tugimin, (54), pegawai PDAM Tirta Keumuneng Langsa, yang dituduh mengambil besi milik PDAM. (foto/Sutrisno). 

Komentar

Tampilkan

Terkini