LAMPUMERAHNEWS.ID - Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, berhasil menangkap pemilik sabu seberat 2.101 gram.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH,MH, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH,MH, saat Konferensi pers, di Mapolres setempat, Rabu (20/03), mengatakan penangkapan itu terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada transaksi jual beli sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar. Dimana sabu tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur, yang akan di edarkan di Wilayah Langsa.
Kronologisnya, tambah Kapolres, saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa, melakukan penyelusuran guna pencarian terhadap pelaku di Wilayah hukum Polres Langsa, namun tidak ditemukan.
Kemudian, lanjut Kapolres, pihaknya melakukan pencarian di Kabupaten Aceh Timur. Sekira pukul 18.00 WIB, tepatnya halaman salah satu Mesjid di Desa Kemuning Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, terlihat dua pria yang diduga sebagai Target Operasi (TO).
Ketika kedua pria tersebut ditemui, sambung Kapolres, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh kedua TO tersebut, namun pihaknya tidak menemukan apapun. Saat melakukan penggeledahan terhadap Honda Scoopy yang ditunggangi kedua pria itu, anggota berhasil menemukan dua paket sabu bungkus besar disimpan dalam jok sepeda motor tersebut.
"Kini pemilik sabu berinisial M (32), warga Desa Blang Kuta, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, dan A (43), warga Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, serta dua paket sabu seberat 2.101 gram, dua handphone dan sepeda motor Scoopy warna abu-abu Nomor polisi BL 5948 DBH, telah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres mengakhiri. (Sutrisno).