Korps Alumni Trisakti tahun 1998 (Kamtri98), berkomitmen pada prinsip pemilu bersih dan jurdil ( jujur adil) akan mengajukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak segera mengambil tindakan atas laporan masyarakat terkait serangan fajar yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) DPRD dari partai Gerindra di daerah pemilihan 3 Jakarta Utara.
Philips Gregory (Lippe) sebagai koordinator tim advokasi kecurangan pemilu dari KAMTRI' 98 mengatakan " Kamtri' 98 akan mengambil langkah ini berdasarkan komitmen penyelenggara pemilu dan KPK perihal "Hajar Serangan Fajar" yang telah diinisiasi oleh Ketua KPK, Ketua Bawaslu, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 14 Juli 2023. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik serta mencegah praktik politik uang oleh para kontestan pemilu di Pemilihan Umum 2024, sehingga menghasilkan anggota dewan yg memiliki integritas dan ini merupakan salah satu cara mencegah terjadinya korupsi atas mahalnya biaya pemilu."katanya saat memberi keterangan melalui whatsapp. (11/3).
Pasalnya pada tanggal 01 Maret 2024 Kamtri98 telah secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
" Ya Pada tanggal 01 Maret 2024, Kamtri98 telah secara resmi melaporkan kasus ini kepada pihak Bawaslu tingkat Provinsi DKI Jakarta dan telah memenuhi syarat materil dan formil kemudian dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota pada tanggal 5 maret 2024 berdasarkan tempat kejadian politik uang di wilayah Jakarta Utara.
Melalui kuasa hukumnya Kamtri98 melakukan pengecekan lanjutan pada tanggal 7 Maret, tidak ada satupun komisioner Bawaslu Kota yang ada di kantor. Salah satu staff di kantor Bawaslu kota menyampaikan bahwa limpahan dokumen laporan belum diterima dari Bawaslu kota dari Bawaslu provinsi."ucapnya
Philip juga beberkan kasus politik uang terjadi di daerah pemilihan 3 Jakarta Utara.
"Kasus politik uang ini terjadi di daerah pemilihan 3 Jakarta Utara, yang mencakup kecamatan Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan, berdasarkan alat bukti dan saksi, dugaan pelanggaran pidana pemilu ini dilakukan oleh ABH dan Tim Suksesnya (inisial terlapor), seorang calon legislatif DPRD dari Partai Gerindra , ya kami dari tim advokasi kecurangan pemilu dari KAMTRI' 98 kecewa terhadap lambannya dan tidak seriusnya Bawaslu dalam menyikapi laporan dugaan serangan fajar."bebernya .
Lebih lanjut Philip katakan Kamtri98 telah ikut serta menjaga dan mengawal demokrasi.
"Kami yang dulu mempertaruhkan nyawa demi menjaga dan mengawal demokrasi, kini menyaksikan pesta demokrasi kita dirusak oleh para politisi melalui politik uang, ini preseden buruk yang tidak bisa dibiarkan karena akan menjadi budaya kotor disetiap pemilu.
Tidak heran jika setiap tahun kita selalu mendapatkan anggota dewan yang terhormat tersandung kasus korupsi."Hajar Serangan Fajar" sebagai komitmen bersama terhadap pencegahan dan pemberantasan politik uang yang merupakan pelanggaran pidana pemilu itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adapun sanksi pidana dan denda. Kita harus serius untuk bersama-sama mengawal dan menjaga pemilu tetap jujur dan adil," ujar Phillips.
Dengan ini, KAMTRI' 98 mendesak Bawaslu dan KPK untuk bertindak atas laporan masyarakat demi menjamin integritas dan kualitas pemilu yang menggunakan uang negara triliunan rupiah maka sudah sepantasnya rakyat mendapatkan pemilu yang berkualitas. Rakyat menanti keseriusan "Hajar Serangan Fajar."pungkasnya.
(Red)