Iklan

Klik Ternak

Miris, Aksi Bejat Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes Cabuli 12 Santriwati Selama 3 Tahun

lampumerahnews
Sabtu, 16 Maret 2024, 21.27 WIB Last Updated 2024-03-16T14:28:01Z

poto ilustrasi 

LAMPUMERAHNEWS.ID - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati.


Seusai menjalani pemeriksaan secara maraton, keduanya berinisial M (72) dan F (37) langsung ditahan di Polres Trenggalek.


Diketahui, sebanyak 12 Santriwati tersebut diduga dicabuli bapak dan anak pengasuh pondok pesantren (Ponpes), aksi pencabulan dilakukan selama 3 tahun terakhir. 


Atas laporan 4 orang santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan secara berulang, akhirnya Polisi telah menetapkan bapak dan anak pengasuh ponpes sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan.


"Perkembangannya, kemarin sampai dengan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian akhirnya tersangka kami tahan," kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, saat dikonfirmasi di Pendapa Menggala Praja Nugraha, Trenggalek, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Wartakinian.


Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, M dan F yang merupakan pengasuh ponpes itu mencabuli 12 santriwatinya dengan berbagai cara.


Dia jelaskan bahwa berdasarkan keterangan 4 saksi korban, pencabulan itu dilakukan antara 2021 - 2024. Saat melakukan perbuatan bejatnya M maupun F kerap memanggil korban untuk membersihkan kamar atau rumah sang kiai.


"Modusnya itu ada yang disuruh untuk bersih-bersih kamar, terus ada yang didatangi saat bersih-bersih ruangan tamu dan sebagainya. Ya macam-macam modusnya," kata Abidin, Rabu (13/4), dikutip detik.com.


Kasus pencabulan 12 santriwati oleh pengasuh ponpes ini menjadi perhatian Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. Dia mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian.


AKP Zainul Abidin menjelaskan, pencabulan itu dilakukan antara 2021-2024. Saat melakukan perbuatan bejatnya M maupun F kerap memanggil korban untuk membersihkan kamar atau rumah sang kiai.


"Modusnya itu ada yang disuruh untuk bersih-bersih kamar, terus ada yang didatangi saat bersih-bersih ruangan tamu dan sebagainya. Ya macam-macam modusnya," kata Abidin, Rabu (13/4).


Abidin memastikan bahwa meski bapak dan anak itu tidak sampai melakukan pemaksaan hubungan intim atau pemerkosaan, keduanya sempat menyentuh bagian sensitif korban.


"Belum, belum sampai terjadi persetubuhan," ujarnya. "Yang bersangkutan (kedua tersangka) memang mengakui perbuatannya," tegasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini