"Tiga penyeludup imigran asal Bangladesh tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reksim, Iptu Rachmad, pada konferensi pers, di Mapolres setempat, Senin (18/3/2024)
Ketiga tersangka itu, tambah AKBP Andy Rahmansyah, masing - masing berinisial MH (49) sebagai kapten kapal, warga Cox's Bazar Bangladesh, MS (27), sebagai Anak Buah Kapal (ABK), warga Tex Naf Bangladesh dan AT (46), sebagai juru masak di kapal, warga Layda Regster Camp Block C Bangladeshh / Inndin, Moungdaw, Myanmar.
"Kasus penyelundupan manusia ini terungkap saat masuknya 137 warga etnis Rohingya ke wilayah perairan pesisir Pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, dengan menumpangi satu unit kapal, terjadi pada Kamis, 1 Februari 2024 lalu, sekira pukul 01.00 WIB," terang AKBP Andy Rahmansyah.
Dari hasil pemeriksaan pihaknya saat itu, lanjut AKBP Andy Rahmansyah, para penumpang kapal berasal dari etnis Rohingya tersebut, ternyata tidak dilengkapi dokumen (izin) resmi saat masuk ke wilayah Indonesia.
"Mereka berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023 lalu. Setiap penumpang atau warga Rohingya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta," jelas AKBP Andy Rahmansyah.
Setelah membayar tiket tersebut, sambung AKBP Andy Rahmansyah, para penumpang akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf, kemudian diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya.
Selanjutnya, kata AKBP Andy Rahmansyah, di kapal tersebut telah menunggu tersangka MH bertugas sebagai nahkoda (kapten kapal), kemudian MH diminta oleh agen berinisial AS untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia, dan MH mendapatkan imbalan (upah) sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta dari AS," terang AKBP Andy Rahmansyah.
Sedangkan tersangka MS dan NY bertugas sebagai teknisi mesin, tambah AKBP Andy Rahmansyah, diminta oleh AS untuk membantu kapten kapal dalam pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia, dengan upah yang diberikan sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta.
Kemudian tersangka AT bertugas sebagai juru masak di kapal, lanjut AKBP Andy Rahmansyah, diberi upah sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta. Dan etnis Rohingnya tersebut sengaja diberangkatkan dari Bangladesh melalui jalur tikus Negara Bangladesh menuju Indonesia.
"Agen AS belum berhasil ditangkap, karena berada di Bangladesh. Sedangkan tiga tersangka MH, MS dan NY telah di Rutan Polres Langsa. Ketiganya dikenakan Pasal 120 UU Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana lima hingga 15 tahun penjara," kata AKBP Andy Rahmansyah mengakhiri. (Sutrisno).