LAMPUMERAHNEWS.ID
Suku Kamoro 5 Daskam, Kabupaten Mimika , Papua menggugat PT Pertamina Gas sebagai Tergugat dan PT. Pertamina sebagai Turut Tergugat karena PT. Pertamina Gas di duga kuat telah menyembunyikan barang obyek sengketa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 31/Pdt.G/2017/PN. Cbi dan Berita Acara Konstatering PN. Gresik tertanggal 23 Juni 2021.
Pengacara H. Ahmad DJ Affandi, S.E. S.H. M.H., CLA, katakan gugatan yang di layangkan untuk PT Pertamina Gas sebagai Tergugat atas dugaan Obyek sengketa yang diduga kuat telah disembunyikan oleh PT. Pertamina Gas sebagai Tergugat adalah Pipa Besi yang sudah dihibahkan oleh PT. FREEPORT Indonesia kepada Masyarakat Suku Kamaro 5 Daskam. "Terangnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (7/3).
Sementara itu Muhlis, S.H. jelaskan tuntutan yang di gugat oleh Suku Kamoro 5 Daskam.
" Adapun tuntutan yang kami gugat ke PN Jakarta Selatan yaitu ganti kerugian yang diderita masyarakat Suku Kamaro 5 Daskam, dalam bentuk Materiil sebanyak Rp 9 Milyar dan
kerugian Immateriil sebesar Rp 10 Milyar, kemudian mencopot Direksi dan Komisaris PT. Pertamina Gas karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan diduga telah menyembunyikan barang obyek sengketa berupa 232 pipa besi eks hibah PT FREEPORT Indonesia kepada Suku Kamoro 5 Daskam, gugatan tersebut telah dilayangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara:111/PDT.G/2024/PN.Jkt Sel."jelasnya .
Pengacara H. Ahmad DJ Affandi, S.E. S.H. M.H., CLA tambahkan gugatan tersebut dengan Nomor Perkara:111/PDT.G/2024/ PN.JKTSEL. menunjuk PT Pertamina Gas sebagai Tergugat dan PT. Pertamina sebagai TURUT TERGUGAT.