LAMPUMERAHNEWS.ID - Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Komandan Distrik Militer 0507/Bekasi disebut melecehkan umat islam. Hal itu dilontarkan pemuka agama asal Bekasi Timur, Alhabib Alwi Bin Muhammad Alatos.
Pasalnya, kebijakan membiarkan tempat hiburan malam, Spa, karaoke dan sejenisnya beroperasi pada bulan Ramadhan, menurut Habib Alwi bertentangan dengan norma sosial dan mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
"Ini sungguh kebijakan yang melecehkan umat islam yang menjalankan puasa Ramadhan. Mereka digoda dengan miras yang merajalela di malam hari serta tempat-tempat yang mendatangkan kemaksiatan. Jelas kami tolak keras kebijakan ini," tegas Habib Alwi kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).
Kendati warga Kota Bekasi tidak semua beragama islam, kata Habib Alwi melanjutkan, bukan berarti pemerintah mengizinkan tempat maksiat beroperasi di Bulan Ramadhan.
"Belum pernah Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan seperti ini selama bertahun-tahun ke belakang. Sekarang dipimpin Pj Wali Kota, Raden Gani Muhammad, ada maklumat yang melecehkan umat islam," kata Habib Alwi.
"Jangan berdalih pendapatan, toh selama ini Kota Bekasi tidak pernah rugi kalau tempat maksiat tutup selama Ramadhan demi menghormati umat islam yang sedang berpuasa," tandasnya.
Sebagai bentuk penolakan terhadap Maklumat Bersama dengan Nomor : 400.9/1314-SETDA.Kessos, Nomor : B/395/II/2024, Nomor : B/214/II/2024, Habib Alwi menyatakan umat islam di Bekasi bakal melakukan aksi penolakan.
"Demi Allah kita siap memerangi kemaksiatan. Kita bersama ribuan umat islam akan menggelar aksi penolakan maklumat," pungkasnya.
(Dito)