LAMPUMERAHNEWS.ID - Panji Harjanto, eks ajudan Syahrul Yasin Limpo ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) mengungkap bosnya memakai anggaran kementerian untuk keperluan pribadi dan keluarga. Hal ini disampaikan Panji dalam sidang dugaan pemerasan yang menjerat Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024 , semula dia menjawab pernyataan jaksa soal potongan uang 20 persen dari pejabat eselon I di Kementan.
“Uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Panji.
“Yang saya tahu, ya, dari bapak untuk bapak. (Untuk, red) kepentingan pribadi bapak,” jawab mantan ajudan itu.
Panji lantas menyebut Syahrul kerap memberikan sumbangan ketika hadir dalam acara pernikahan dengan uang tersebut. Kemudian, penggunaan lainnya adalah untuk membayar dokter kecantikan hingga merenovasi rumah anaknya.
Yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi? Apa saja? karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara,” tanya jaksa.
Begini ungkapan Panj saat di tanya kemana saja uang haram itu di pergunakan:
“ya uang itu untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan,” ujar Panji.
“Apa lagi? Karena di sini yang saudara kemukakan tuh hanya Rp 10 juta, Rp 10 juta. Apakah ada anggaran lain yg lebih banyak dari itu?” tanya jaksa.
“Ke dokter, terus untuk rumah tangga,” ujar Panji.
“Rumah tangga itu rumah tangga siapa?” cecar jaksa.
“Rumah tangga anak bapak,” kata Panji. Lebih lanjut Jaksa tanyakan perihal jawaban Panji .
“Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?”
“Biaya perbaikan-perbaikan,” ujar Panji.
“Perbaikan-perbaikan apa?”
“Rumah,” jawab Panji.
Panji mengaku biasa diminta membereskan pembayaran ketika anak Syahrul mendatangi dokter kecantikan menggunakan uang anggaran kementerian. Ia juga menyebut ada pembelian onderdil kendaraan anak Syahrul.
“Anak yang laki-laki?” lanjut jaksa.
“Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya,” jawab Panji. Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.