Iklan

Klik Ternak

KIP Langsa Umumkan Pendaftaran Badan Adhoc

lampumerahnews
Senin, 22 April 2024, 20.20 WIB Last Updated 2024-04-22T13:20:39Z

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal, S.Pd.I.


LAMPUMERAHNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa mengumumkan jadwal pendaftaran dan persyaratan Badan Adhoc tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Walikota dan Wakil Walikota Langsa tahun 2024, Senin (22/4/2024).


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal, S.Pd.I mengatakan, pendaftaran calon Badan Adhoc tingkat PPK dimulai dari 23 - 29 April 2024.


"Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id," terang Fauzan.


Adapun persyaratannya, tambah Fauza, berwarga negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, fotocopy ijazah Minimal Sekolah Menengah Atas/sederajat, surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit atau Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan Tekanan Darah, Kadar Gula Darah dan Kolestrol. 


Kemudian persyaratannya, lanjut Fauzan, daftar Riwayat Hidup, Pas Foto berwarna 4x6, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, serta tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.


"Selain persyaratan khusus diatas, ada persyaratan umum lainnya yang harus dipenuhi dengan surat pernyataan yang dapat diunduh pada aplikasi SIAKBA," jelasnya. 


Selain itu, sambung Fauzan, KIP Kota Langsa juga membuka Helpdesk bagi para pendaftar di kantor KIP Langsa mulai pukul 8.00 pagi s.d 16.00 WIB setiap hari sampai masa pendaftaran berakhir. 


(Sutrisno)

Komentar

Tampilkan

Terkini