Iklan

Klik Ternak

Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benarkan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Berstatus Tersangka

lampumerahnews
Sabtu, 20 April 2024, 20.08 WIB Last Updated 2024-04-22T03:36:47Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Quin Pegagan membenarkan status Calon Legislatif dari Partai Demokrat yang di laporkan oleh Andi Mulyati salah satu warga Jakarta Utara sudah menjadi tersangka. 


"Ada laporan ke Bawaslu DKI dugaan tindak pidana pemilu dengan no laporan 018, no Administrasi 11, LPPL LOV 120032024 yang di laporkan oleh ibu AM dengan terlapor N dugaan money politik dalam amplop beserta kartu nama N yaitu calon legislatif no 3 daerah pemilihan Jakarta 3 Partai Demokrat yaitu ajakan untuk memilih no 3. Pasal yang di sangkakan pasal 278 ayat 2, pasal 280 ayat 1 huruf J, pasal 284, pasal 286 ayat 1, pasal 515 dan pasal 523 undang-undang Pemilu no 7 tahun 2017, itu sudah kita limpahkan ke kepolisian melalui gakumdu," 


"Jadi laporan nya masuk ke Gakumdu dan sudah cukup syarat yaitu minimal 2 alat bukti dan 2 saksi, untuk bisa di lakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, tentu masih ada yang berjalan dan sudah masuk ke ranah penyelidikan," Terang Quin Pegagan saat di temui di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Selatan. (19/4). 


Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga terangkan status caleg tersebut saat ini menjadi tersangka.

 

"Status caleg tersebut saat ini sudah menjadi tersangka, melihat hasil penyelidikan , kalau masalah di lanjut dalam karier politiknya sebagai calon legislatif kami kembali kan kepada pihak KPU pastinya melalui mekanisme di partai politik nya, perihal di diskualifikasi kan ranah nya kpu misalkan partai nya mempunyai kebijakan bahwa seorang legislatif tidak boleh berstatus tersangka maka kpu akan meminta PAW dari partai tersebut bukan KPU yang memutuskan tapi partai politik nya lah yang memutuskan untuk memanggil atau menggantikan caleg tadi,"Terangnya.


Quin juga prihatin melihat dugaan money politik marak terjadi di Pemilu serentak pada 14 Februari 2024.


"Pemilu kali ini saya melihat nya prihatin dugaan money politik itu sendiri berlangsung karena akan semakin sempit peluang kita mendapatkan pemimpin atau wakil rakyat yang berkompeten, sesuai dengan keahlian nya di mana keahlian seorang legislatif nanti akan bekerja lebih baik, membuat perubahan positif untuk lebih maju kedepannya, tentu ini menjadi cerminan dan menjadi evaluasi buat kita saat ini kami tengah membahas jugdis perekrutan anggota Panwaslu kecamatan yang nantinya akan mengevaluasi PKD dan PPKS walau bagaimanapun di jajaran pengawas kami mengharapkan jangan sampai terjadi bentuk-bentuk pelanggaran penyelengaraan pilkada seperti di pemilu serentak kemarin , kemudian di KPU juga kami berharap di jajarannya bisa berbuat lebih baik lagi,"Ucapnya.


Sementara itu bertempat di kediaman pelapor AM membenarkan atas pelaporan yang ditujukan kepada caleg DPR RI dari partai Nasdem dengan membawa 54 amplop berisikan uang pecahan 100 ribuan dan pecahan 50 ribuan beserta kartu nama sebagai alat bukti. 


"Ya memang benar saya sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat akan hukum telah melaporkan N caleg Demokrat atas dugaan money politik dengan membawa alat bukti sebanyak 50 amplop berisi uang pecahan 100 ribuan dan 4 amplop berisikan uang pecahan 50 ribuan beserta kartu nama atas nama caleg tersebut, selain alat bukti saya juga menghadirkan 12 saksi dari Jakarta Barat dan 4 orang saksi dari Jakarta Utara,"tuturnya. 


AM melaporkan dugaan Money politik yang di lakukan oleh caleg N dengan tujuan agar kedepannya pemimpin Negeri ini bersih dan tidak melakukan kecurangan.

 

"Saya bukan siapa-siapa, siapa yang bisa mengintervensi dan pesanan, tapi boleh dikatakan ini sangat besar pesanan dan tekanan karena seluruh warga negara Indonesia termasuk saya sebagai ibu Indonesia yang nasib bangsa 5 tahun ke depan harus ikut memastikan bahwa tidak ada unsur seorang caleg melakukan kecurangan dalam hal pengembalian modal kampanye, pastikan yang menang tidak melanggar proses demokrasi," 


"Nantinya akan melakukan indikasi hal yang tidak benar pula, misalkan bagaimana mengembalikan biaya kampanye dan ini saya lakukan untuk memberikan alarm untuk para peserta yang ikut berkompetisi menjadi anggota DPRD, DPR RI maupun dalam pemilu kada jangan mencoba-coba melakukan perbuatan melanggar hukum, melanggar proses demokrasi karena saat ini sudah zaman tekhnologi canggih semua masyarakat sudah pintar dan berani."jelasnya.


AM berharap agar penegak hukum dan aktivis yang perduli terhadap nasib bangsa untuk rapatkan barisan mengawal Republik bersih dari unsur kecurangan. 


"Jadi saya berharap kepada penegak hukum, semua aktivis yang perduli terhadap nasib bangsa mari kita rapatkan barisan untuk mengawal Republik ini bersih dari unsur pemimpin yang duduk dengan Kecurangan, dan saya mengapresiasi terhadap penegak hukum Bawaslu, gakumdu, pihak kepolisian dan penegak hukum lain nya yang telah bekerja cepat, akurat dan akuntabel.


"Selanjutnya saya ingin memastikan bahwa berita yang beredar masyarakat bahwa percuma kita lapor karena itu akan sia-sia, ternyata itu tidak benar, ketika laporan itu benar di sertakan barang bukti dan di hadirkan para saksi pasti di proses, dan saya menghormati, mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah menjalankan proses ini sesuai dengan SOP yang berlaku,"Tandasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini